Oleh: Naila Rizani Karimah Ritonga, Mahasiswa Komunikasi Digital dan Media, Sekolah Vokasi IPB
Keberadaan pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 kilometer menjadi pertanyaan bagi para nelayan dan masyarakat sekitar, proyek apa yang akan/sedang dibangun. Pembangunan proyek ini tidak diketahui kejelasannya oleh masyarakat dan nelayan, tidak adanya transparansi terkait izin pembangunan proyek dan tujuan dari pembangunan pagar laut.
Tidak adanya informasi yang jelas, sehingga masyarakat tidak mengetahui dari mana asalnya pagar laut. Pagar ini tidak hanya menghambut akses para nelayan tapi juga menjadi pertanyaan yang kerap dipertanyakan mengenai kepemilikan dan tata kelola wilayah pesisir.
Pemerintah dan masyarakat harus menyikapi hal ini dengan tegas, dengan adanya proyek ini dapat memberikan dampak yang besar kepada masyarakat, dampak yang dirasakan dapat mencakup pada aspek ekonomi, lingkungan, sosial, dan hukum dan tata kelola. Jika tidak ditanggapi secara serius pagar laut ini dapat merugikan para nelayan dan masyarakat.
Adanya keberadaan pagar laut yang tidak diketahui kepemilikannya ramai diperbincangkan oleh masyarakat baik di media sosial dan media massa, bahwasanya terdapat temuan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik di area laut tersebut, yang menunujukkan indikasi bahwa proyek ini bertujuan untuk reklamasi atau kepentingan bisnis tertentu, maka akan sangat berbahaya jika benar adanya pembangunan reklamasi, dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Wilayah pesisir dan laut bukanlah area yang bisa dimiliki oleh pihak swasta.
Pembangunan pagar laut yang tidak diketahui izinnya ini tentu dapat merugikan para nelayan dan masyarakat pesisir. Adanya proyek ini memberikan dampak yang buruk bagi nelayan salah satunya menghambat para nelayan untuk mengambil tangkapan ikan dan hasil laut lainnya, sebab itu hasil tangkapan dapat menurun secara drastis sehingga menyebabkan kelangkaan pasokan ikan di pasar serta terjadi peningkatan harga penjualan ikan dan hasil laut lainnya.
Hasil penagkapan ikan yang menurun juga dapat menurunkan hasil pendapatan masyarakat dan nelayan. Tidak hanya nelayan dan masyarakat pesisir yang terkena dampaknya bahkan pedagang ikan, pekerja pengelola ikan hingga pemiliki tempat makan yang menjual hasil laut terkena dampaknya. Hal ini juga dapat mengganggu rantai ekonomi masyarakat pesisir.
Pagar laut juga memberikan dampak besar terhadap lingkungan dan ekosistem laut. Rusaknya terumbu karang dan habitat ikan yang disebabkan oleh penumpukan sedimen dan lumpur disekitar pagar karena adanya hambatan arus laut alami, pemukiman warga di sekitar pesisir pantai dapat terancam tenggelam dikarenakan struktur pagar yang dapat memicu abrasi pantai, dan sampah di laut semakin bertambah karena material yang digunakan untuk membangun pagar laut dapat mencemari perairan.
Dampak dari adanya pagar laut ini juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Proyek sepanjang 30,16 km dibangun tanpa ada pengawasan dari otoritas terkait, masyarakat akan menaruh kecurigaan kepada pemerintah, terkait adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam memberikan izin pembagunan proyek.
Pemerintah juga dapat dipandang lemah dalam pengawasan wilayah laut, adanya celah pembangunan proyek ilegal dapat menunujukkan bahwa pemerintah lalai dalam mengawasi wilayah perairan negara.
Pembangunan pagar laut ini memberikan banyak dampak negatif dalam aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan hukum dan tata kelola. Pada segi ekonomi dan sosial jelas nelayan dan masyarakat pesisir sangat dirugikan dengan adanya pagar laut.
Pada segi lingkungan ekosistem laut dan garis pantai terancam rusak. Dari segi hukum dan tata kelola menunjukkan bahwa pemerintah lalai dalam pengawasan wilayah laut serta adanya potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya dampak yang lebih luas adalah memberikan tindakan kepada pihak yang bertanggung jawab terkait wilayah laut, serta mengusut pihak yang memberikan izin ilegal secara hukum. Pemerintah juga harus memastikan bahwa wilayah pesisir tetap menjadi milik publik, serta memperkuat pengawasan di wilayah laut dan pesisir.
Pemerintah harus segera memberikan kejelasan terkait keberadaan dan rencana dari adanya pagar laut, jika tidak segera terselesaikan akan adanya potensi pembangunan pagar laut lainnya yang dibangun secara ilegal, hal ini tentunya dapat mengancam hilangnya hak para nelayan dan masyarakat pesisir.