Bogordaily.net – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bogor menyatakan sikap tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI terbaru yang saat ini tengah dibahas di parlemen.
Setelah melakukan kajian mendalam, KAMMI Bogor menilai bahwa terdapat berbagai pasal yang berpotensi mengancam demokrasi, merusak prinsip reformasi, dan menyimpangkan fungsi dasar TNI sebagai alat pertahanan negara.
Ketua Umum KAMMI Bogor, Hizbi Shalahuddin, menegaskan bahwa, RUU ini harus dihentikan karena bertentangan dengan cita-cita reformasi 1998 yang menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan netral.
“RUU TNI terbaru membuka peluang keterlibatan militer dalam ranah sipil. Ini adalah kemunduran besar bagi demokrasi kita. Reformasi 1998 telah menegaskan bahwa TNI tidak boleh lagi berperan dalam politik praktis atau pemerintahan sipil. Jika ini disahkan, kita seperti kembali ke era Orde Baru di mana supremasi sipil dikesampingkan,” kata Hizbi, Jum’at 21 Maret 2025.
Lebih lanjut, Ketua Bidang Kebijakan Publik, Bahar Biru juga ikut menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan RUU ini.
“Rakyat punya hak untuk dilibatkan dalam kebijakan yang menyangkut masa depan demokrasi dan keamanan negara. Sayangnya, pembahasan RUU ini dilakukan secara tertutup, tanpa transparansi, dan tanpa kajian yang matang. Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap prinsip demokrasi dan good governance,” ucap Bahar.
Sebagai informasi, beberapa poin Penolakan KAMMI Bogor terhadap RUU TNI
1. Penyalahgunaan fungsi TNI dalam ranah sipil Beberapa pasal dalam RUU ini membuka celah bagi militer untuk masuk dalam urusan pemerintahan sipil. Ini bertentangan dengan semangat reformasi yang menghendaki pemisahan tegas antara TNI dan politik praktis.
2. Mengancam Reformasi TNI
Sejak 1998, reformasi telah mengarahkan TNI menjadi institusi yang profesional dan tunduk pada supremasi hukum. RUU ini justru berpotensi mengembalikan praktik militerisme yang bertentangan dengan konstitusi.
3. Minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan proses legislasi yang tidak transparan ini mengabaikan prinsip demokrasi, di mana kebijakan publik harus dibahas secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, KAMMI Bogor mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan untuk bersatu dalam mengawal isu ini. Demokrasi yang sehat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat demokrasi dikorbankan. Jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan RUU ini, maka kami akan turun ke jalan dengan gelombang perlawanan yang lebih besar. Reformasi adalah harga mati,” ungkap Hizbi.**
Albin Pandita
Berita seperti ini juga sangat membantu menyuarakan pendapat masyarakat, kita harus berpikiran terbuka