Bogordaily.net – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor semakin optimis dan komitmen Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) bisa diterapkan untuk semua wilayah Kota Bogor.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno menjelaskan bahwa, Kota Bogor menjadi salah satu kota pertama yang memiliki regulasi KTR.
Selain itu, kota yang berjuluk “kota hujan” ini juga tercatat sebagai kota pertama yang melarang adanya iklan, promosi, dan sponsor rokok.
Adapun regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda No.12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Salah satu point penting yang direvisi di dalam Perda tersebut adalah memasukkan definisi rokok elektronik seperti vape dan shisha sebagai salah satu bentuk produk rokok yang diatur di dalam Perda tersebut,”kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno Retno.
Retno mengatakan, tatanan tempat-tempat umum seperti retail modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan merupakan salah satu tatanan yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda KTR tersebut dibuat bertujuan untuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok orang lain.
“Perda KTR ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan segar tanpa asap rokok, sekaligus mencegah perokok pemula di kalangan anak dan remaja,” ujarnya.
Untuk itu, Retno menegaskan, bahwa aturan larangan memajang produk dan jenis rokok termasuk warna dan brand image produk rokok di tempat penjualan rokok serta larangan Iklan, Promosi, dan Sponsor rokok sudah diatur di dalam Perda tersebut.
Selain diatur dalam Perda KTR Kota Bogor, regulasi penjualan rokok dan larangan iklan rokok sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023.
“Dalam PP tersebut mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dan larangan iklan rokok dalam radius 500 (lima ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan iklan rokok di media sosial, dan sebagainya,” tutup Retno.***
(Muhammad Irfan Ramadan)