Bogordaily.net – Polres Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar operasi pemusnahan minuman keras (miras) jelang hari raya idul fitri 1446 hijriyah di Area Stadion Pakansari, Cibinong, pada Jum’at 28 Maret 2025.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan bahwa, operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan konvensional seperti tawuran dan begal yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.
“Operasi ini dilakukan selama bulan Ramadan dengan tujuan utama menekan angka kriminalitas di Kabupaten Bogor. Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah membantu kegiatan yang dilaksanakan oleh polres bogor, kodim bogor dibawah pimpinan pak bupati bogor,” kata AKBP Rio, Jumat 28 Maret 2025.
Adapun, Polres Bogor memusnahkan 14.442 botol miras dari berbagai merek dan jenis, antara lain yaitu 13.583 miras dari berbagai merek dan ukuran, 856 miras jenis ciu serta 3 jeriken ciu.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sanksi bagi pada penjual miras ilegal akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Sanksinya tipiring, karena itu tipiring jadi langsung di ajukan ke kejaksaan,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, pemusnahan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta Operasi Ketupat Lodaya 2025 yang bertujuan menjaga ketertiban masyarakat menjelang Idulfitri.
“Kami ingin memastikan masyarakat Kabupaten Bogor dapat merayakan Idulfitri dalam suasana yang aman dan nyaman, tanpa gangguan akibat peredaran miras ilegal,” ungkap Rio.***
Albin Pandita