Monday, 31 March 2025
HomeKabupaten BogorKBM IUQI Bogor Gelar Aksi Demonstrasi Menolak UU TNI dan RUU Polri,...

KBM IUQI Bogor Gelar Aksi Demonstrasi Menolak UU TNI dan RUU Polri, RUU Kejaksaan Agung, serta RUU KUHAP

Bogordaily.net – Keluarga Besar Mahasiswa Institut Ummul Quro Al Islami (KBM IUQI) Bogor menggelar di gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Kamis 27 Maret 2025.

Aksi yang dihadiri sekitar 250 massa dari KBM Institut Ummul Quro Al Islami (IUQI) Bogor, menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang TNI yang baru disahkan serta menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, RUU Kejaksaan Agung, dan RUU .

ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsolidasi yang dilakukan pada tanggal 26 Maret 2025, di mana menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait revisi UU TNI yang berpotensi membahayakan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Alasan Penolakan UU TNI

Dalam aksinya, menyoroti empat ancaman utama dari revisi UU TNI:

1. Potensi Kembalinya Dwifungsi ABRI

Revisi UU TNI yang memperluas jabatan sipil bagi prajurit aktif dikhawatirkan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru. Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa perubahan ini dapat memperluas penempatan TNI di kementerian dan lembaga, serta memperpanjang masa pensiun prajurit, yang berpotensi mengancam sistem demokrasi yang telah dibangun sejak Reformasi 1998.

2. Gangguan terhadap Karier Aparatur Sipil Negara (ASN)

Perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif dipandang berpotensi mengganggu pembinaan karier ASN. Penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil mengabaikan spesialisasi, kompetensi, dan pengalaman ASN di instansi terkait, yang dapat mengakibatkan demotivasi di kalangan ASN dalam konteks jenjang karier dan kepangkatan.

3. Risiko Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Perluasan peran TNI dalam jabatan sipil dianggap dapat membuka ruang bagi pengerahan tentara secara masif yang berisiko menimbulkan pelanggaran HAM. Selain itu, pengerahan pasukan dalam operasi militer selain perang telah terbukti menjadi salah satu faktor yang melanggengkan situasi kekerasan di beberapa wilayah.

4. Ancaman terhadap Supremasi Sipil

Penghapusan kewenangan Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, sebagaimana diusulkan dalam revisi UU TNI, dapat menempatkan penggunaan TNI di luar persetujuan dan kontrol Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang melanggar prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Dalam tersebut, berhasil jumpa dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Achamd Yaudin Sogir.

Ia didesak oleh massa aksi untuk menyatakan sikap menolak UU TNI, Menolak RUU POLRI, RUU KEJAKSAAN AGUNG dan RUU dan masa aksi meminta untuk menekankan kepada ketua DPRD beserta seluruh Anggota DPRD kabupaten Bogor untuk meminta dan mendesak DPR RI mencabut UU terkait yang telah disahkan.

Tidak cukup sampai hal tersebut masa aksi mendesak wakil ketua komisi 1 tersebut untuk menandatangani pernyataan sikap yang menekankan bahwa :

“DPRD Kabupaten Bogor akan segera menggelar rapat pasca libur Idul Fitri selambat-lambatnya 1 pekan pasca libur Idul Fitri terkait permohonan masa aksi yang menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR RI serta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, RUU Kejaksaan Agung, dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (), yang meminta agar DPRD Kabupaten Bogor dengan tegas menolak dan meminta pembatalan UU TNI serta menolak pembahasan RUU terkait yang berpotensi mengancam demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.”

Ia berkenan menandatangani komitmen tersebut.

Pihak DPRD Kabupaten Bogor berjanji akan memberikan hasil tindak lanjut paling lama pada tanggal 15 April 2025.

Ryan Nasruddin, Presiden Mahasiswa BEM IUQI Bogor, menyampaikan pernyataan tegas mengenai langkah selanjutnya.

“Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bogor untuk kita kawal bersama. Apabila satu pekan kerja pasca libur Idul Fitri, pihak Ketua dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bogor belum memberikan sikap dan mendesak DPR RI untuk mencabut UU TNI dan menolak RUU POLRI, RUU Kejaksaan Agung, dan RUU , maka mari rapatkan barisan, kita buat eskalasi yang jauh lebih besar,” katanya.

“Untuk kita tuntut bersama mengenai komitmen hari ini yang telah di sepakati. Ryan juga menyampaikan Terima kasih atas perjuangan seluruh kawan-kawan yang turut menyuarakan perjuangan menjaga keutuhan demokrasi dan supremasi sipil ini. Panjang umur perjuangan,” tambahnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here