Bogordaily.net – Awal tahun 2025 telah dilewati dengan berbagai peristiwa, salah satunya adalah kelangkaan gas LPG 3 Kg di kalangan masyarakat Indonesia. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan bahwa dimulai dari tanggal 1 Februari 2025, gas LPG 3Kg tidak dapat diperjualbelikan secara eceran, dan hanya bisa didapatkan di tempat resmi yang sudah terdaftar oleh Pertamina. Kebijakan ini menjadi sebuah gebrakan baru yang disayangkan oleh banyak pihak, terutama pemilik usaha makanan kecil.
Kebijakan Baru dan Dampaknya bagi Masyarakat
Banyak masyarakat yang keberatan dengan kebijakan ini karena gas LPG 3 Kg menjadi sulit didapatkan dan harganya pun melonjak jauh lebih mahal.
Selain itu, untuk membeli gas di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga.
Sebelumnya, masyarakat terbiasa membeli gas di warung atau toko terdekat tanpa persyaratan tersebut.
Di sisi lain, kebijakan ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan gas LPG 3 Kg dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah. Langkah ini diambil untuk mencegah distribusi yang tidak merata dan menghindari praktik penimbunan oleh pengecer yang sering menjual gas dengan harga jauh lebih tinggi saat kelangkaan terjadi.
Keterbatasan pasokan gas LPG 3 Kg diperparah oleh tingginya permintaan dari konsumen yang bukan menjadi target subsidi, sehingga menyulitkan masyarakat kecil dan pengusaha mikro yang seharusnya lebih berhak mendapatkan gas ini dengan harga terjangkau.
Solusi dan Tindakan yang Diharapkan
Distribusi yang tidak merata menjadi alasan utama diberlakukannya kebijakan ini. Sejak lama, pemerintah telah mengkaji harga gas LPG 3 Kg dan menyimpulkan bahwa harga tersebut masih memberatkan masyarakat kecil.
Namun, realisasi di lapangan sering kali tidak sesuai harapan, di mana masyarakat mampu dan pemilik usaha menengah tetap mendapatkan gas yang seharusnya disubsidi.
Akibat kelangkaan ini, masyarakat yang benar-benar membutuhkan gas LPG 3 Kg sangat merasakan dampaknya. Para pengusaha makanan kecil terpaksa mengurangi produksi atau menurunkan harga jual demi menghindari kerugian besar. Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam atas kebijakan distribusi gas LPG 3 Kg.
Untuk mengatasi situasi ini, pemerintah diharapkan dapat meninjau ulang kebijakan yang dianggap mendadak ini.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain memberikan kemudahan akses tanpa persyaratan yang memberatkan, mengawasi pendistribusian gas dengan lebih ketat, dan mencari solusi bagi masyarakat menengah agar kebutuhan gas mereka terpenuhi tanpa mengurangi jatah subsidi bagi masyarakat kecil.
Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Sebagai pengguna gas bersubsidi, masyarakat juga perlu memiliki rasa tanggung jawab dalam mematuhi kebijakan pemerintah. Di sisi lain, pemerintah perlu menyosialisasikan kebijakan ini dengan lebih baik agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme distribusi gas LPG 3 Kg. Penyuluhan yang dilakukan secara bertahap dapat membantu mengurangi kelangkaan dan menciptakan distribusi gas yang lebih merata di Indonesia.***
Muhammad Sachio Alifya Rahman, Mahasiswa Komunikasi Digital dan Media, SV IPB