Bogordaily.net – I Wayan Agus Suartama (22), alias Agus Difabel, seorang pria difabel terdakwa pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), divonis 12 tahun penjaradan serta denda Rp300 Juta oleh Pengadilan Negeri Mataram, NTB. Jum’at, 24 Januari 2025.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria difabel IWAS (22) menjadi sebuah sorotan publik dikarenakan pada awalnya banyak dari warga masa yang tidak percaya mengenai aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang difabel, dikarenakan difabel ini tidak memiliki kedua belah tengahnnya. Namun hal tersebut berubah ketika banyak dari korban kasus ini yang memberikan laporan.
Peristiwa ini mengungkap berbagai fakta mengejutkan, mulai dari pola tindakan pelecehan seksual yang IWAS lakukan, hingga meningkatnya jumlah korban yang membuat laporan. Pada awalnya (9/12/2024), Tersangkat ditetapkan melakukan pelecehan terhadap 15 orang, termasuk anak kecil.
Kasus dari IWAS ini juga sempat memicu berbagai spekulasi dan menimbulkan berbagai pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Banyak dari masyarakat yang menanyakan bagaimana mungkin seorang penyandang disabilitas, yang seharusnya mendapatkan perlindungan serta perhatian lebih, justru menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.
Kejadian ini juga menimbulkan banyak keraguan dan kekhawatiran terkait pemahaman masyarakat tentang disabilitas, dan juga kemampuan dan keterbatasan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas dalam melakukan tindak criminal.
Namun dari keterangan kepolosian, IWAS yang seorang disabilitas ini memanfaatkan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korban mengikuti keinginannya. Dan dari informasi tersebutlah masyarakat mulai terpicu amarah, apalagi ketika bukti rekaman video dan suara mulai terungkap.
Dari fakta fakta tersebut memang sangat cukup untuk menetapkan IWAS sebagai tersangka, namun tetap ada satu hal yang masih harus dipertanyakan.
Bukan kah kasus ini sendiri tidak akan pernah terjadi apabila para korban sendiri juga tidak memiliki kemauan untuk melakukan? Walau pun memang hal tersebut dikatakan terjadi karena IWAS memanipulasi dan juga mengancam kepada para korbannya, Dan dari banyaknya pertanyaan dan pendapat masyarakat, ada cukup banyak dari mereka yang juga mempertanyakan hal tersebut, karena tidak lah sulit untuk membela diri dari seorang disabilitas.
Selama Proses Hukum, IWAS ditempatkan pada sebuah penjara untuk disabilitas. Namun ada berbagai berita dan rekaman dimana IWAS ini mengalami kondisi gatal-gatal ketika dalam proses siding. Hal tersebut menjadi bahan olok-olok bagi beberapa masyarakat, namun juga membuat beberapa masyarakat merasa kasihan terhadap apa yang ia alami.
Dan ditemukan fakta bahwa lokasi penjara IWAS yang dikatakan jika penjara tersebut ramah untuk disabilitas, ternyata hanya terlihat seperti kamar kecil yang sempit, dan juga tidak ada pekerja yang membantu IWAS ketika membersihkan badan untuk mandi, maupun ketika selesai membuang kotoran, hal tersebut diduga menjadi penyebab utama mengapa IWAS mengalami kondisi gatal-gatal.
Setelah ditangkapnya IWAS, dan melalui berbagai proses hukum. IWAS atau I Wayan Agus Suartama ini divonis dipenjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp300 Juta. Hal itu kembali memicu rasa kasihan beberapa masyarakat, karena IWAS merupakan seorang disabilitas.***
Oleh : Bintang Maulana Yusuf Adiwinata