Monday, 10 March 2025
HomeKota BogorKota Bogor Perkuat Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Retail Modern Jadi Fokus...

Kota Bogor Perkuat Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Retail Modern Jadi Fokus Evaluasi

Bogordaily.net – Sejak tahun 2009, Kota Bogor telah menjadi pelopor dalam pengendalian tembakau di Indonesia. Selain menjadi salah satu kota pertama yang menerapkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (), Kota Bogor juga tercatat sebagai kota pertama yang melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2018, yang merupakan revisi dari Perda No. 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok ().

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah dimasukkannya definisi rokok elektronik, seperti vape dan shisha, sebagai produk rokok yang turut diatur dalam perda tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno, MARS, menegaskan bahwa aturan bertujuan untuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok, menciptakan lingkungan yang sehat, serta mencegah perokok pemula di kalangan anak dan remaja.

“Perda mencakup berbagai tatanan tempat umum, termasuk retail modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan. Regulasi ini melarang pemajangan produk rokok, termasuk brand image atau warna khas rokok di tempat penjualan,” kata dr. Retno.

Selain itu, larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok juga menjadi bagian dari peraturan yang harus dipatuhi.

Selain regulasi daerah, aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, yang mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, termasuk di media sosial.

Gubernur Jawa Barat juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 122/KS.01.01/KESRA Tahun 2024 terkait implementasi .

Surat edaran ini menegaskan larangan pemasangan reklame rokok, baik di dalam ruangan (indoor) maupun luar ruangan (outdoor), serta larangan memajang produk rokok dan zat adiktif lainnya, termasuk rokok elektronik, di tempat penjualan.

Sidak dan Sidang Tipiring untuk Optimalkan Penegakan

Dalam rangka menegakkan aturan di tempat penjualan, Pemerintah Kota Bogor secara rutin menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari OPD Tim Pembina dan Tim Penegak Kota Bogor, yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Puskesmas, Kecamatan, Kelurahan, serta NGO No Tobacco Community.

Selain itu, dalam sidang Tipiring juga melibatkan Kejaksaan, Pengadilan, TNI, dan Polri. Penegakan hukum ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan Perda .

Pada awal tahun 2025, tim telah melaksanakan Sidak di 126 lokasi retail modern dan minimarket. Hasilnya, 23,81 persen retail modern sudah mematuhi Perda KTR, sedangkan 76,19 persen lainnya belum menerapkan aturan dengan optimal.

Focus Group Discussion (FGD) untuk Penguatan Penerapan Perda KTR

Menindaklanjuti hasil sidak tersebut, Dinas Kesehatan Kota Bogor bekerja sama dengan NGO No Tobacco Community mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Penerapan Perda KTR di 9 Kawasan pada Kamis, 27 Februari 2025.

Kegiatan ini melibatkan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian sebagai OPD pembina KTR di sektor retail modern, serta Satpol PP Kota Bogor sebagai tim penegak KTR. Selain itu, turut hadir pimpinan, manager area, dan pengelola retail modern serta pusat perbelanjaan di Kota Bogor.

FGD ini bertujuan untuk:

1. Mengevaluasi implementasi Perda KTR di retail modern dan pusat perbelanjaan.

2. Mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi aturan larangan display produk rokok, termasuk rokok elektronik.

3. Membangun komitmen dan kolaborasi antara pelaku usaha dengan pemerintah dalam optimalisasi implementasi Perda KTR.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tingkat kepatuhan retail modern terhadap Perda KTR dapat meningkat. Dalam jangka panjang, optimalisasi regulasi ini juga bertujuan untuk menurunkan angka perokok di Kota Bogor serta mencegah anak-anak dan remaja menjadi perokok pemula.

Pemerintah Kota Bogor menegaskan akan terus mengawal implementasi Perda KTR guna mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here