Bogordaily.net – Polres Bogor berhasil membongkar pabrik kemas ulang Minyakita di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Senin 10 Maret 2025.
Dimana dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan pelaku TRM yang berperan sebagai pengelola pabrik, dan barang bukti ribuan kemasan Minyakita.
Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadila mengatakan bahwa, pelaku TRM dengan sengaja memproduksi minyak curah dengan merk “Minyakita” dengan mengurangi takaran yang seharusnya 1 liter menjadi 817 ML.
“Pelaku dengan sengaja mengurangi takaran yang seharusnya 1 liter 1.000 ml menjadi 817 ml dengan label tidak mencantumkan netto pada kemasan,” kata Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan, Senin 10 Maret 2025.
Ia menjelaskan, pelaku diketahui membeli bahan dari supplier minyak sawit curah di wilayah Jakarta, Cikarang, dan Tangerang Banten, dengan sistem pembayaran ditempat.
“Selanjutnya bahan baku dibawa ke lokasi tkp untuk dilakukan repacking dengan peralatan yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Kemudian, pelaku menjual kembali Minyakita tersebut ke beberapa wilayah dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp. 15.700 dari harga biasanya Rp. 13.700
“Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap pelaku yang lain yang berperan sebagai pemilik kegiatan usaha tersebut,” ujar Rizka.
Atas perbuatan tersebut, pelaku kini berhasil diamankan dan terancam hukuman delapan tahun penjara.***
Albin Pandita