Bogordaily.net – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Dit Tipiter Mabes Polri menyegel SPBU Pertamina dengan nomor 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu 19 Maret 2025.
Penyegelan dilakukan karena SPBU tersebut telah mengurangi takaran BBM jenis Pertalite dan Pertamax menjadi kurang dari – 4 persen atau setiap 20 liter berkurang 750 mililiter. Sehingga konsumen atau diperkirakan dirugikan hingga 3,4 miliar dalam satu tahun
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa, temuan tersebut berawal dari adanya aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan didalami, oleh Polri bersama dengan Kemendag dan Pemerintah.
Sehingga ditemukan atau diduga ada kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU tersebut dengan, modus operandi yakni memasang alat elektronik dalam pompa ukur.
“Yaitu dengan memasang alat perangkat elektronik yang ini saya pikir bentuknya baru jadi tidak begitu kelihatan, alat elektronik dipasang di kabel di pompa ukur kemudian dibawa ke ruangan agak jauh dari pompa ukur,” kata Mendag kepada wartawan, Rabu 18 Maret 2025.
Dalam operasinya, kata Budi, pelaku melakukan sistem remot, sehingga pengurangan atau pengoperasionalan ini bisa dilakukan dengan sistem remot yang difungsikan dengan hp.
“Jadi nanti ada aplikasi yg ada di hp itu bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang dan kapan tidak berfungsi,” jelasnya.
Dengan begitu, setiap konsumen melakukan pengisian BBM dikurangi sebanyak 4 persen atau setiap 20 liter berkurang 250 mili liter. Diperkirakan, keuntungan dari SPBU tersebut dalam setahun bisa mencapai Rp. 3,4 Miliar.
“Jadi dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu rata rata berkurang – 4 persen atau setiap 20 liter berkurang 750 mili liter sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan kira kira dalam setahun 3,4 miliar,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta agar pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kegiatan tersebut. Sehingga dapat menyebabkan kerugian di masyarakat.
“Karena ini merugikan masyarakat dan pemerintah akan bertindak tegas atas pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha,” ujarnya.
Selain itu, terhadap SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap UUD metrologi legal dan UUD perlindungan konsumen, akan ditindak tegas oleh pemerintah.
“Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan atas pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU ini,” ungkap Budi.***
Albin Pandita