Bogordaily.net – Sejak awal Ramadan hingga hari ke-20, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama instansi terkait telah melakukan patroli gabungan guna menegakkan aturan sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor tentang Tertib Ramadan. Dalam operasi ini, sebanyak enam tempat hiburan malam (THM) telah disegel karena melanggar ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, menjelaskan bahwa penyegelan tidak hanya dilakukan terhadap tempat yang beroperasi sebagai kafe dan restoran, tetapi juga terhadap tempat yang menjual minuman keras (minol) serta menyelenggarakan live performance DJ.
“Memang yang dilarang dalam Tertib Ramadan yang tertuang dalam SK Wali Kota itu termasuk penjualan minuman keras dan hiburan malam. Sampai saat ini, kami telah mengamankan sekitar 700 hingga 800 botol minuman keras. Temuan ini tidak hanya berasal dari tempat hiburan, tetapi juga dari warung-warung yang menjual miras secara ilegal,” ungkap Asep Permana saat ditemui di ruangannya pada Kamis 20 Maret 2025.
Asep Permana juga mengimbau para pelaku usaha malam hari untuk menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Bagi yang beroperasi sebagai restoran dan kafe, silakan jalankan usaha sesuai ketentuan dalam SK Wali Kota. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika sudah banyak aduan dari masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa bagi penjual miras di warung-warung pinggir jalan, sebaiknya beralih ke komoditas yang tidak melanggar aturan.
“Kami tidak melarang usaha, tapi kalau mau berjualan minuman keras, harus mengurus izin sesuai ketentuan. Saat ini, Kota Bogor belum mengeluarkan izin penjualan miras untuk warung-warung, karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan,” tutupnya.***
Ibnu Galansa