ADVERTISEMENT

Thursday, 3 April 2025
HomeNasionalMenaker Pastikan Aturan THR untuk Pegawai Swasta Segera Terbit

Menaker Pastikan Aturan THR untuk Pegawai Swasta Segera Terbit

Bogordaily.net – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, pemerintah kembali menyoroti kewajiban perusahaan dalam memberikan (THR) bagi para .

ADVERTISEMENT

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa aturan mengenai pemberian THR bagi akan segera diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran (SE).

Aturan ini diharapkan memberikan kepastian bagi para pekerja terkait hak mereka menjelang Lebaran.

ADVERTISEMENT

“Besok akan kita launching aturan THR-nya, SE (Surat Edaran) besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta,” ungkap Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 4 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

Selain , pemerintah juga tengah mengupayakan imbauan pemberian THR bagi para pengemudi ojek online (ojol).

Meskipun belum bersifat wajib, regulasi ini diharapkan dapat mendorong perusahaan aplikator digital untuk turut memperhatikan kesejahteraan para mitra pengemudinya.

“Untuk ojol, akhir minggu ini kita usahakan,” tambahnya.

Dukungan Pemerintah untuk Kesejahteraan Pekerja

Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan melakukan pengawasan guna memastikan perusahaan mematuhi ketentuan tersebut.

SE yang diterbitkan akan memberikan pedoman terkait besaran THR, waktu pencairan, serta sanksi bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya.

Bagi pekerja informal seperti pengemudi ojol, pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan kepada perusahaan aplikator digital.

Meskipun tidak memiliki hubungan kerja formal seperti karyawan swasta, pemerintah berharap ada kebijakan internal dari perusahaan aplikator untuk tetap memberikan apresiasi kepada para pengemudi menjelang Lebaran.

Kebijakan THR tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi stimulus bagi perekonomian nasional.

Dengan adanya pencairan THR, daya beli masyarakat meningkat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan konsumsi di berbagai sektor, terutama ritel, transportasi, dan pariwisata.

“THR tidak hanya penting bagi pekerja, tetapi juga bagi perekonomian secara keseluruhan. Dengan daya beli yang meningkat, sektor usaha akan mendapatkan dampak positif,” kata seorang ekonom dari Universitas Indonesia.

Namun, tantangan dalam pelaksanaan kebijakan ini tetap ada, terutama dalam memastikan perusahaan benar-benar menunaikan kewajibannya.

Oleh karena itu, pemerintah juga membuka jalur pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR mereka.

Dengan dikeluarkannya aturan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal, semakin diperhatikan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here