Bogordaily.net – 39 vila di Bogor disegel karena langgar aturan DAS oleh Kementerian Kehutanan.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Vila-vila tersebut berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan diduga melanggar regulasi terkait daerah aliran sungai (DAS), sehingga harus ditertibkan untuk menghindari dampak lebih luas terhadap ekosistem.
“Ada 39 vila yang disegel, kemudian mulai minggu lalu Gakkum (penegakkan hukum) kami sudah memanggil sesuai dengan prosedur masing-masing,” ujar Raja Juli.
Ia menyatakan bahwa sebagian besar pengelola vila telah bersedia membongkar bangunan mereka secara mandiri.
Namun, karena beberapa tanah memiliki status kepemilikan yang tumpang tindih dengan Areal Penggunaan Lain (APL), proses penyelesaian hukum masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Selain menyegel vila yang melanggar aturan, pemerintah juga terus berupaya mengembalikan fungsi ekologi daerah aliran sungai.
39 vila di Bogor disegel karena langgar aturan DAS, dan sebagai langkah mitigasi, Kementerian Kehutanan telah menanam pohon di wilayah tersebut guna mempercepat proses penghijauan kembali.
Raja Juli menegaskan bahwa pemerintah akan bekerja keras memastikan pohon yang ditanam lebih banyak daripada yang ditebang, sehingga keseimbangan ekosistem tetap terjaga.
Saat ini, terdapat sekitar 2.200 hektare kawasan DAS yang membutuhkan rehabilitasi.
Dari luas tersebut, sekitar 800 hektare masuk dalam kawasan konservasi, sementara 1.400 hektare berada di APL.
Menurut Raja Juli, permasalahan utama alih fungsi lahan menjadi properti terletak pada kebijakan tata ruang.
“Itu masalah tata ruang kan. Penjelasan dari Pak Gubernur, RT/RW provinsinya mau dijadikan hutan kembali, nanti kita kerja sama,” jelasnya.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai target pembongkaran bangunan ilegal tersebut, karena masih menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, Raja Juli memastikan bahwa seluruh pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
39 vila di Bogor disegel karena langgar aturan DAS, dan langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan serta mencegah kerusakan lebih lanjut di kawasan strategis tersebut.***