Bogordaily.net – Kabar gembira bagi para pemudik! Pemerintah Indonesia resmi menetapkan diskon harga tiket pesawat sebesar 14% untuk periode mudik Lebaran 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang menegaskan bahwa potongan harga ini berlaku khusus untuk kelas ekonomi selama musim mudik.
Menurut Menko AHY, penurunan harga tiket pesawat ini merupakan hasil dari berbagai kebijakan strategis, termasuk pengurangan beberapa komponen biaya yang membentuk harga tiket.
Beberapa faktor yang turut menekan harga tiket pesawat adalah turunnya harga avtur, pemangkasan biaya operasional bandara, serta diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan oleh Kementerian Keuangan.
“Kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa potongan PPN sebesar 6% yang ditanggung pemerintah. Dengan begitu, harga tiket turun sebesar 13-14% selama musim mudik Lebaran 2025,” jelas AHY dalam konferensi pers yang digelar di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu 1 Maret 2205.
AHY menambahkan bahwa mekanisme penurunan harga tiket pesawat ini hampir sama dengan kebijakan yang diterapkan saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Bedanya, kali ini ada tambahan insentif PPN yang semakin memperbesar potongan harga.
Secara rinci, kebijakan ini didukung oleh tiga intervensi utama, yaitu:
- Potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50%
- Diskon harga avtur sebesar 5,3% dibanding bulan sebelumnya
- Penurunan fuel surcharge untuk mesin jet sebesar 8%
Berbagai intervensi tersebut terbukti efektif menurunkan harga tiket pesawat hingga 9,9% pada saat libur Nataru 2024. Dengan tambahan pemotongan PPN, harga tiket mudik Lebaran 2025 bisa ditekan hingga 14%.
Berlaku Mulai 1 Maret 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani turut mengonfirmasi bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Diskon ini dapat dinikmati oleh masyarakat yang membeli tiket antara 1 Maret hingga 7 April 2025, untuk keberangkatan pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025.
“Kami sudah menerbitkan PMK 18 Tahun 2025 yang mengatur PPN ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Ini berlaku untuk pembelian tiket dari 1 Maret hingga 7 April, bagi penerbangan pada 24 Maret hingga 7 April,” jelas Sri Mulyani.***