Monday, 31 March 2025
HomeKabupaten BogorOne Way Puncak 23 Maret 2025: Jadwal Buka Tutup Jalur, Ganjil Genap,...

One Way Puncak 23 Maret 2025: Jadwal Buka Tutup Jalur, Ganjil Genap, dan Arus Mudik

Bogordaily.net – Menjelang akhir pekan, 23 Maret 2025 kembali diberlakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor.

ADVERTISEMENT

Polresta Bogor menerapkan sistem buka tutup satu arah serta aturan ganjil genap guna memastikan kelancaran arus kendaraan menuju dan dari kawasan wisata favorit ini.

Bagi wisatawan atau pemudik yang berencana melewati jalur Puncak, memahami jadwal serta mekanisme rekayasa lalu lintas sangat penting agar perjalanan tetap nyaman dan tidak terhambat.

Jalur Puncak memang dikenal rawan kemacetan, terutama di akhir pekan dan masa libur panjang. Oleh karena itu, kebijakan 23 Maret 2025 diterapkan dengan dua strategi utama.

Pertama, sistem one way atau satu arah yang mengatur arus kendaraan secara bergantian sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Kedua, penerapan aturan ganjil genap yang membatasi kendaraan berdasarkan nomor plat, khusus bagi kendaraan yang akan menuju Puncak.

Kedua strategi ini terbukti efektif dalam mengurangi antrean kendaraan hingga 40% berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya.

Namun, pengendara tetap harus waspada karena perubahan situasional bisa terjadi sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi di lapangan.

Jadwal 23 Maret 2025

Untuk menghindari keterlambatan atau kemacetan yang tidak perlu, berikut adalah jadwal buka tutup jalur Puncak yang akan berlaku:

Pukul 08.00–12.00 WIB:

Jalur menuju Puncak dibuka penuh.

Jalur turun (arah Jakarta/Bogor) ditutup total.

Kendaraan yang ingin turun akan dialihkan melalui rute alternatif seperti Ciawi atau Megamendung.

Pukul 13.00–16.00 WIB:

Jalur turun ke Jakarta/Bogor dibuka penuh.

Jalur naik ke Puncak ditutup sementara.

Kendaraan yang baru tiba harus menunggu atau mencari jalur alternatif.

Perlu dicatat bahwa jadwal 23 Maret 2025 dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kepadatan lalu lintas.

Jika volume kendaraan masih tinggi, sistem one way turun bisa diperpanjang hingga pukul 18.00 WIB.

Oleh karena itu, pengendara dianjurkan untuk terus memantau pembaruan melalui akun Instagram @tmc_poldajabar atau menggunakan aplikasi Jalan Kita dari NTMC Korlantas Polri agar mendapatkan informasi real-time.

Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak

Selain sistem satu arah, aturan ganjil genap juga tetap berlaku bagi kendaraan yang hendak menuju Puncak.

Aturan ini diterapkan sebagai upaya tambahan untuk membatasi jumlah kendaraan yang masuk ke kawasan wisata tersebut. Berikut ketentuannya:

Plat ganjil boleh melewati jalur Puncak pada tanggal ganjil, termasuk 23 Maret 2025.

Plat genap hanya bisa melewati jalur Puncak pada tanggal genap.

Pengecualian diberikan untuk kendaraan umum, ambulans, dan kendaraan logistik.

Sebagai contoh, jika Anda berencana berkendara ke Puncak pada tanggal 23 Maret 2025, pastikan nomor akhir plat kendaraan Anda berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 agar bisa melintas tanpa kendala.

Jika kendaraan Anda berplat genap, maka Anda akan diarahkan ke pos pemeriksaan untuk putar balik atau mencari jalur alternatif.

Selama Libur Lebaran 2025

Tak hanya di akhir pekan, sistem 23 Maret 2025 juga menjadi bagian dari strategi pengaturan lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Pemerintah dan pihak kepolisian telah menyiapkan jadwal rekayasa lalu lintas yang lebih luas, termasuk penerapan one way di jalur tol utama, seperti:

Arus Mudik (23–29 Maret 2025): Jalur tol dari Jakarta menuju Semarang akan diarahkan satu arah untuk mempercepat perjalanan pemudik.

Arus Balik (3–7 April 2025): Sistem satu arah berlaku sebaliknya, dari Semarang menuju Jakarta.

Bagi pengendara yang melintasi jalur Puncak saat musim mudik dan balik Lebaran, disarankan untuk selalu memeriksa kondisi lalu lintas terkini serta menyiapkan rencana perjalanan yang fleksibel.

Pelanggaran terhadap sistem one way dapat berakibat pada sanksi denda hingga Rp500 ribu. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi aturan yang diberlakukan.

Dengan diberlakukannya 23 Maret 2025, diharapkan arus lalu lintas di kawasan Puncak tetap terkendali dan perjalanan masyarakat menjadi lebih lancar.

Bagi wisatawan dan pemudik, memahami jadwal serta aturan ini sangat penting agar perjalanan tetap nyaman dan tidak terhambat oleh penutupan jalan mendadak.

Jangan lupa selalu pantau informasi terbaru melalui sumber resmi sebelum berangkat.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here