Bogordaily.net – Pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari berbagai hambatan yang menghambat perkembangan usaha mereka.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan UMKM yang bertujuan untuk menangani berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha kecil, termasuk ancaman premanisme dan jeratan rentenir yang selama ini menjadi momok bagi mereka.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah berkomitmen untuk melindungi UMKM dari berbagai bentuk intimidasi, baik dari oknum yang mengatasnamakan organisasi tertentu maupun dari pihak yang menyalahgunakan kekuatan ekonomi untuk menekan pelaku usaha kecil.
Fokus Satgas Perlindungan UMKM
Salah satu fokus utama Satgas Perlindungan UMKM adalah menangani praktik premanisme dan pemungutan liar yang kerap terjadi di berbagai daerah. Banyak pelaku usaha kecil yang mengalami tekanan dari preman lokal yang meminta pungutan tidak resmi dengan dalih keamanan atau sewa lahan.
Padahal, mereka sudah memiliki izin usaha yang sah dan berhak menjalankan bisnisnya tanpa gangguan.
“Cara Satgas membantu UMKM menghadapi premanisme dan rentenir adalah dengan melakukan pengawasan langsung di lapangan, menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pemerasan, serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menegakkan hukum,” ujar Maman Abdurrahman saat ditemui di kantor Kementerian UMKM, Kamis (20/3/2025).
Pemerintah juga berupaya menertibkan pungutan liar yang sering kali terjadi di fasilitas publik seperti pasar, terminal, dan rest area.
Satgas akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan setiap pelaku UMKM mendapatkan haknya tanpa tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain premanisme, Satgas juga akan menangani masalah rentenir yang selama ini membebani UMKM dengan bunga pinjaman yang mencekik. Banyak pelaku usaha kecil yang terpaksa meminjam dari rentenir karena kesulitan mengakses pinjaman resmi dari lembaga keuangan.
Satgas akan berperan sebagai fasilitator agar UMKM dapat memperoleh akses permodalan yang lebih terjangkau, seperti melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau program pinjaman berbunga rendah lainnya.
Langkah Konkret Satgas
Untuk menjalankan misinya, Satgas Perlindungan UMKM akan melakukan pengawasan rutin, menerima laporan dari pelaku usaha, serta menindaklanjuti setiap kasus yang berkaitan dengan premanisme dan rentenir.
Jika ditemukan pelanggaran, Satgas akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk mengambil tindakan yang diperlukan.
Selain itu, Satgas juga akan memberikan edukasi kepada pelaku UMKM mengenai hak-hak mereka, cara menghindari jebakan rentenir, serta langkah-langkah yang bisa diambil jika mengalami intimidasi dari preman.
Pemerintah berharap dengan adanya Satgas ini, UMKM bisa berkembang dengan lebih aman dan nyaman tanpa takut mendapat tekanan dari pihak mana pun.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha kecil di Indonesia bisa menjalankan bisnisnya dengan tenang. Cara Satgas membantu UMKM menghadapi premanisme dan rentenir tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga edukasi dan pendampingan agar mereka bisa mandiri secara ekonomi,” pungkas Menteri Maman Abdurrahman.
Dengan berbagai upaya ini, diharapkan iklim usaha bagi UMKM semakin kondusif, sehingga mereka bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.***