Wednesday, 2 April 2025
HomeKota BogorPemkot Bogor Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Pemkot Bogor Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 64 Tahun 2023 tentang Waktu dan Lokasi Kerja Pegawai ASN di lingkungan .

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN, khususnya selama bulan Ramadan.

Sebagai tindak lanjut, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1051-Org yang mengatur selama Ramadan 1446 H. Surat ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bogor pada 26 Februari 2025.

“Kota Bogor sudah lebih dulu memiliki Perwali sebelum Perpres 21 diterbitkan. Maka, saat Perpres diberlakukan, kita sudah memiliki dasar hukum yang jelas, ditambah dengan surat edaran sebagai panduan pelaksanaannya,” ujar Dedie A. Rachim, Senin 3 Maret 2025.

Selama Ramadan

Berdasarkan surat edaran tersebut, di lingkungan selama bulan Ramadan 1446 H ditetapkan sebagai berikut:

1. Unit kerja dengan lima hari kerja:

Senin-Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat: 12.00 – 12.30 WIB).

Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat: 11.30 – 12.30 WIB).

2. Unit kerja dengan enam hari kerja:

Senin-Kamis: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat: 12.00 – 12.30 WIB).

Jumat: 08.00 – 14.30 WIB (istirahat: 11.30 – 12.30 WIB).

Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB.

3. Unit kerja yang memberikan layanan langsung di luar jam kerja akan menerapkan sistem piket atau shift yang diatur oleh masing-masing perangkat daerah.

4. Jam kerja satuan pendidikan formal dan nonformal mulai dari TK, SD, hingga SMP, diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aturan di Jawa Barat

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menerapkan kebijakan serupa melalui Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG.

Dalam surat edaran tersebut, perangkat daerah dengan lima hari kerja diatur sebagai berikut:

Senin-Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (istirahat: 11.30 – 12.30 WIB).

Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (istirahat: 11.30 – 13.00 WIB).

Aturan ini mengacu pada Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/34/KT.02/2025 tentang Pertimbangan Perubahan Jam Kerja pada Bulan Ramadan di Provinsi Jawa Barat.

Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk menjaga efektivitas layanan publik sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.

Oleh karena itu, seluruh ASN di lingkungan diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here