Bogordaily.net – Tahun ini pemerintah menerbitkan surat edaran terkait Tunjangan Hari Raya atau THR bagi driver ojek online (ojol) atau mitra perusahaan transportasi online.
THR ojol dalam bentuk Bonus Hari Raya (BHR) harus dipenuhi perusahaan transportasi online seperti Grab dan Gojek.
Yassierli mengatakan pemerintah mengimbau Grab, Gojek, dkk untuk membayarkan BHR mitra ojek online (ojol) dan kurir online yang berkinerja baik dengan besaran hingga 20% dari penghasilan rata-rata per bulan.
Kendati demikian, besaran BHR bisa berbeda-beda tergantung kinerja pekerja ojol dan kurir online. Sebab, Yassierli mengatakan karakter dari pekerjaan mitra ojol dan kurir online berbeda dengan karyawan perusahaan pada umumnya.
“Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” katanya.
Syarat penerima BHR ini bisa dilihat dari keaktifan dan kinerja. Yassierli juga menetapkan jadwal pencairan BHR untuk pekerja ojol dan kurir online, yakni H-7 hari raya Idulfitri.
“Ini proses yang panjang, jadi kami sudah melakukan komunikasi, simulasi, dan pertemuan sudah berulang kali. Apa yang kami sampaikan di SE ini merupakan titik temu, ini ada komitmen dari perusahaan aplikasi untuk membayar,” kata Yassierli.
Terkait mekanisme penyaluran BHR, Yassierli menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing perusahaan.
“Jadi sekali lagi kita membangun kekeluargaan, membangun trust, membangun industri yang harmonis. Lihatlah yang positif, jangan lihat sanksinya. Lihatlah bahwa ini satu spirit yang kita ingin bangun. ke depan, kita lihat jika perusahaan aplikasi lebih siap, kita ingin bonusnya lebih besar,” pungkasnya. ***