Bogordaily.net – Sekitar 1.800 botol minuman keras (miras) berhasil disita oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama Ramadhan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, usai melakukan inspeksi ke sejumlah penjual miras di warung sekitar Plaza Jambu Dua, Sabtu 29 Maret 2025 dini hari.
“Tadi kami cek di dua warung, dan ditemukan ada 507 botol miras. Warung tersebut bahkan memiliki gudang sendiri. Selain itu, ada dua pedagang kaki lima yang menjual miras, dan kami angkut. Satu warung juga kami tutup,” tegas Jenal Mutaqin.
Barang bukti ribuan botol miras yang telah disita Pemkot tersebut rencananya akan dimusnahkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, Jenal Mutaqin menegaskan, bahwa ke depan, persoalan miras akan terus menjadi perhatian Pemkot Bogor.
“Generasi muda kita di masa depan adalah pondasi yang kita harapkan menjadi generasi emas, dan hal itu bisa terwujud. Namun, apa yang terjadi jika konsumsi miras menjadi sesuatu yang mudah diperoleh dengan harga yang sangat murah? Maka, ini adalah salah satu tugas kami,” ujarnya.
Jenal Mutaqin menyoroti, bahwa permasalahan konsumsi minuman keras ini bukan hanya tanggung jawab Pemkot Bogor, melainkan juga membutuhkan pengawasan dari lingkungan terdekat.
“Pendampingan orang tua tetap yang paling utama. Ini adalah upaya kami untuk membantu mencerdaskan generasi muda dan menciptakan generasi emas di masa depan,” tegasnya.(Ibnu Galansa)