Bogordaily.net – T Jusuf Muda Dalam adalah seorang politikus yang pernah menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral Republik Indonesia sekaligus Gubernur Bank Indonesia pada tahun 1963.
Ia dikenal sebagai sosok yang berperan besar dalam sektor perbankan Indonesia, terutama dalam upaya mengintegrasikan bank-bank milik pemerintah menjadi satu kesatuan di bawah Bank Negara Indonesia (BNI).
Namun, di balik pencapaiannya, namanya juga dikaitkan dengan berbagai kasus penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan korupsi yang membuatnya menjadi salah satu pejabat tinggi yang harus menghadapi vonis berat.
Di tengah kariernya yang semakin menanjak, T. Jusuf Muda Dalam terlibat dalam berbagai kontroversi, mulai dari gaya hidup mewah hingga tuduhan korupsi besar-besaran.
Ia disebut-sebut memiliki enam istri dan memberikan mereka uang belanja serta hadiah-hadiah mewah setiap bulan.
Selain itu, namanya juga masuk dalam daftar pejabat yang dituding berhaluan kiri atau memiliki hubungan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), sebuah tuduhan yang sangat berbahaya di masa itu. Keadaan ini semakin memperburuk citranya di mata publik dan pemerintah.
Seiring dengan semakin kuatnya tekanan politik pasca-G30S, Letnan Jenderal Soeharto membentuk Tim Penertiban Keuangan Negara (Pekuneg) untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana negara oleh para pejabat.
Hasil penyelidikan menemukan bahwa T. Jusuf Muda Dalam telah menggelapkan dana negara senilai Rp 97,3 miliar melalui skema deferred payment, sebuah mekanisme pembayaran kredit luar negeri yang seharusnya digunakan untuk impor barang yang bermanfaat bagi rakyat.
Namun, dalam kenyataannya, banyak barang yang diimpor malah menjadi alat spekulasi dagang, seperti skuter dan barang mewah lainnya.
Pada 18 Maret 1966, T. Jusuf Muda Dalam resmi ditangkap dan ditahan oleh Tim Pemeriksa Pusat Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib).
Setelah melalui proses persidangan, ia dinyatakan bersalah atas empat dakwaan utama: subversi, korupsi, kepemilikan senjata api ilegal, dan pelanggaran hukum terkait pernikahan.
Atas kejahatan tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati, yang akhirnya dilaksanakan pada 9 September 1966. Dengan demikian, T. Jusuf Muda Dalam menjadi pejabat tinggi Indonesia pertama yang dieksekusi mati karena kasus korupsi.***