Bogordaily.net – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Mabes Polri mengungkapkan pengawas SPBU Pertamina dengan nomor 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor terancam 5 tahun penjara.
Dirtipidter Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa, temuan tersebut awalnya terjadi pada tanggal 5 Maret 2025 tim penyelidik subnit 1 Dit Tipiter Mabes Polri, bersama Direktorat mitrologi Dirjen BKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU tersebut untuk melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan
Dari hasil penyelidikan tersebut disaksikan oleh pengawas beserta admin, dan operator SPBU, meminta kepada petugas dari direktorat mitrologi ilegal kementerian perdagangan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup.
“Sehingga kasus ini bisa kita naikan ke penyidikan dengan terlapor sodara HZ selaku pengawas SPBU,” kata Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu 18 Maret 2025.
Menurutnya, untuk modus operandi yang dilakukan oleh SPBU ini adalah dengan memasang kabel tambahan berjenis kabel data, yang terpasang di dalem blok kabel arus atau junction blox.
Kemudian, kabel yang berada dibawah dispenser yang tersambung pada panel listrik dan pada seperangkat modul, terdiri dari satu buah mini smart switch, dan satu buah mct serta dua buah prile dan kategori alat lainnya sebagai tambahan.
“Dari volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 605 ML – 840 ML per 20 Liter, penyembunyian alat tambahan berupa kompenen elektronik pada pcp terbukti bahwa mengurangi takaran BBM pada konsumen,” jelasnya.
Adapun, pompa pada BBM tersebut menyebabkan tidak terdeteksinya oleh petugas mitrologi. Sehingga SPBU tersebut dinilai telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
“Kalau ketika melakukan kegiatan tera ulang karna alatnya adanya di dalam dan kabel saja, alat tambahan secara ilegal yang terpasang pada dispenser bbm secara melanggar hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat ini pihaknya, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yakni HZ selaku pengawas SPBU dan beberapa saksi dan juga berbagai barang bukti berupa 4 dispenser dan lain sebagainya.
“Untuk saksi saksi yang sudah kita periksa ada 8, barang bukti yang sudah kita sita 1 kabel tambahan berjenis kabel data, kedua 1 buah mini smart swit ,1 buah mcb, 2 buah relay, dan 4 dispenser,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti perbuatan yang telah dilakukan oleh HZ selaku pengawas SPBU, dapat dikenakan pidana pasal 62 ayat 1 uu no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda 2 miliar rupiah.
Kemudian, juncto pasal 27 ayat 1 pasal 32 ayat 1 uu no 2 tahun 81 tentang mitrologi legal dapat dipidana selama lamanya satu tahun dan denda setingginya Rp1 miliar.***
Albin Pandita