Bogordaily.net – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta para hakim.
Lalu, kapan THR PNS akan cair? Berapa besar gaji dan tunjangan yang akan diterima tahun ini? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Dalam regulasi terbaru ini, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
THR PNS 2025 akan dicairkan mulai 17 Maret 2025, tepat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Gaji ke-13 PNS 2025 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
THR dan Gaji ke-13 PNS 2025
Menurut pernyataan Presiden Prabowo, komponen yang termasuk dalam THR dan gaji ke-13 tahun ini meliputi:
- Gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan melekat seperti tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
- Tunjangan kinerja (Tukin) 100% bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.
- ASN daerah akan mendapatkan skema serupa dengan penyesuaian fiskal masing-masing daerah.
Para pensiunan juga tidak ketinggalan! Pemerintah memastikan bahwa mereka akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan yang biasa diterima.
Besaran Gaji PNS 2025
Gaji PNS tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan kenaikan gaji bagi setiap golongan. Berikut rincian terbaru:
1. Gaji PNS Golongan I:
Golongan IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
2. Gaji PNS Golongan II:
Golongan IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
3. Gaji PNS Golongan III:
Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
4. Gaji PNS Golongan IV:
Golongan IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Keputusan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 memiliki beberapa manfaat penting, di antaranya:
Membantu persiapan keuangan ASN menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru.
Meningkatkan daya beli masyarakat, yang berdampak positif pada perekonomian.
Memberikan kepastian kesejahteraan bagi ASN dan pensiunan.
Dengan adanya kebijakan ini, ASN di seluruh Indonesia dapat lebih tenang dalam menghadapi momen Lebaran dan tahun ajaran baru.***