Bogordaily.net – Polemik di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor kembali mencuat, setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kelurahan Mekarwangi. Salah satu pejabat kelurahan, DS, yang menjabat sebagai Kasi Kemasyarakatan, telah dijatuhi sanksi berat.
Namun, polemik tidak berhenti di situ. DS melayangkan surat keberatan kepada Wali Kota Bogor dan menyatakan siap membeberkan seluruh fakta terkait kasus yang menjeratnya.
Isu dugaan pungli di Kelurahan Mekarwangi mencuat dalam tiga bulan terakhir. DS dituding menerima uang yang dikumpulkan oleh kader dari penerima manfaat PKH dan BPNT di RW 01 dan RW 06.
Kasus ini awalnya dilaporkan Lurah Mekarwangi, Mohamad Nur, kepada Camat Tanahsareal, Adhitya Bhuana Karana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Camat membentuk tim ad hoc yang melibatkan unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Kota Bogor, serta Lurah Mekarwangi. Tim ini bertugas mengumpulkan bukti dan merumuskan sanksi terhadap DS.
Setelah lebih dari satu bulan bekerja, tim memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan jabatan selama 12 bulan kepada DS.
Sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 800.1.6.2/Kep.139-BKSDM/2025, tertanggal 24 Maret 2025.
“Saudari DS kami nilai telah terbukti tidak menolak pemberian uang dari masyarakat. Tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Inspektur Pembantu Khusus di Inspektorat Kota Bogor, Jimmy V.P. Hutapea, Minggu 27 April 2025.
Meski demikian, DS masih diberikan kesempatan mengajukan keberatan dalam jangka waktu 14 hari setelah SK sanksi diterbitkan.
“Yang bersangkutan dapat mengajukan banding jika keberatan atas keputusan tersebut. Selanjutnya, keputusan akhir berada di tangan Wali Kota Bogor setelah mempelajari seluruh berkas dan bukti yang diajukan,” lanjut Jimmy.
Di sisi lain, DS mengaku terkejut dan sedih atas sanksi yang diterimanya. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses pemeriksaan terhadap dirinya, terutama terkait dugaan penerimaan uang dari penerima manfaat.
DS menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan kader maupun RT untuk melakukan pemotongan atau pengumpulan dana saat penyaluran bantuan PKH dan BPNT.
“Saya tidak mengetahui adanya pengumpulan uang kolektif oleh para RT dan kader. Yang saya dengar, ada uang terima kasih yang dikumpulkan para RT dan kader, lalu diserahkan kepada pihak juru bayar dari Kantor Pos, operator Kecamatan Tanahsareal, serta operator Kelurahan Mekarwangi,” jelas DS.
Setelah isu pungli mencuat dan menjadi sorotan Paguyuban RW Kelurahan Mekarwangi, DS mengaku mendapatkan teguran serta diminta klarifikasi oleh atasan.
Beberapa kali mediasi dengan pihak paguyuban pun gagal mencapai kesepakatan, hingga berujung pada pemeriksaan formal oleh tim ad hoc.
DS juga mengungkapkan pernah diminta camat untuk mengembalikan uang yang dihimpun kader, yang belakangan justru dijadikan bukti bahwa ia menerima gratifikasi.
“Saya merasa aneh. Saya diperintahkan mengembalikan uang, tetapi kemudian hal itu dijadikan bukti saya menerima gratifikasi,” ujarnya.
Terkait sanksi yang dijatuhkan, DS menegaskan akan memaksimalkan kesempatan pembelaan dengan mengajukan keberatan resmi kepada Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.
“Saya sudah membuat surat keberatan dan berharap bisa mendapatkan keadilan,” pungkasnya.***
Ibnu Galansa