Friday, 4 April 2025
HomeKota BogorGelapkan Dana Rp. 2 Miliar, Oknum Staf KSU Karya Mandiri Akhirnya Dipolisikan

Gelapkan Dana Rp. 2 Miliar, Oknum Staf KSU Karya Mandiri Akhirnya Dipolisikan

Bogordaily.net – Koperasi Serba Usaha (KSU), Karya Mandiri akhirnya menempuh jalur hukum setelah mengalami kerugian hampir Rp 2 Miliar, dalam rentang waktu sejak 2020 hingga 2025. Kerugian itu akibat penggelapan dana oleh sejumlah oknum staf di sejumlah kantor cabang di Kota Bogor.

Dampak dari kerugian ini menyebabkan gagalnya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) bagi anggota sukarela di Kota Bogor selama lima tahun terakhir.

Hal itu dikatakan Ketua sekaligus penanggung jawab KSU Karya Mandiri, Atty Somaddikarya saat dikonfirmasi.

Ia mengungkapkan bahwa kerugian tersebut tidak pernah diumumkan secara terbuka dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Selama ini, Kerugian tersebut ditutup oleh anggaran pribadi demi menjaga kepercayaan kepada anggota.

“Dari tahun ke tahun tidak disampaikan dan diumumkan secara terbuka, saya tutup pakai uang pribadi saya, agar kepercayaan dari anggota kepada KSU Karya Mandiri tetap terjaga,” jelas Atty pada Kamis 3 April 2025.

Atty mengatakan modus yang digunakan para pelaku terbilang sistematis dan telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Mereka melakukan transaksi fiktif terkait pengambilan tabungan dengan mencatut nama koordinator wilayah (Korwil).

“Caranya dengan membuat transaksi fiktif pengambilan tabungan, kita sebutnya pengambilan CH dengan mencatut nama koordinator wilayahnya,” ujar Atty

Ia menambahkan, para pelaku yang merupakan staf senior yang ditugaskan di bagian administrasi dan keuangan.

“Detail transaksi fiktifnya dengan mengubah data angka, semisal uang keluar Rp. 300.000, dia ubah jadi Rp. 2.300.000, dilakukan disemua kantor saat dia bertugas selama hampir lima tahun,” ujarnya.

“Jadi ada rotasi penugasan setiap beberapa bulan, transaksi fiktif tetap di lakukan oleh staf di beberapa kantor saat dia bertugas,” tambah Atty.

Anggota DPRD Kota Bogor itu mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh karena para pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.

“Pernah dimusyawarahkan bersama untuk ditempuh jalur kekeluargaan, namun para pelaku tidak menunjukan penyesalannya. Akhirnya terpaksa kita laporkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, tindakannya telah merugikan ratusan pengurus KSU Karya Mandiri termasuk Korwil serta ribuan anggota koperasi di enam kecamatan di Kota Bogor.

Kerugian ini juga berdampak besar terhadap operasional koperasi yang telah berdiri sejak tahun 1995, termasuk terhambatnya program pinjaman tanpa bunga bagi perempuan pelaku UMKM di Kota Bogor.

“Sebagai langkah hukum, saya telah berkoordinasi dengan bhabinmas Kelurahan Sukasari, Polsek Bogor Timur, serta Kapolresta Bogor untuk menempuh proses hukum demi menjaga tindakan main hakim sendiri dari para pengurus yang namanya dicatut dalam perbuatan jahat dari Pelaku,” jelasnya.

Ia mengapresiasi kinerja Polresta Bogor di bawah komando Kapolresta Kombes Pol. Eko Prasetyo yang responsif dalam menangani laporan kerugian anggota koperasi.

Dengan langkah hukum ini, Atty berharap ada efek jera bagi seluruh jajaran staf dan Seluruh pengurus khususnya para koordinator wilayah KSU Karya Mandiri.

Ia menekankan pentingnya menjaga nama baik dan kepercayaan anggota terhadap koperasi yang sudah sanagat di percaya anggota karena berbadan hukum.

Seluruh staf dan pengurus diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, tetap jujur, dan amanah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.*

Ibnu Galansa

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here