Monday, 14 April 2025
HomeNasionalKanwil Kemenkumham Jabar Tanggapi Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Subang

Kanwil Kemenkumham Jabar Tanggapi Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Subang

Bogordaily.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) angkat suara terkait dugaan tindak terhadap seorang di Subang.

Insiden ini terjadi di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, pada Rabu, 9 April 2025, saat tengah melakukan peliputan investigasi di sebuah peternakan yang diduga ilegal.

Kepala , Hasbullah Fudail, menyatakan bahwa pihaknya turut prihatin dan siap hadir untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) korban.

“Sebagai bentuk tanggung jawab kami, hadir untuk mendampingi korban yang diduga mengalami pelanggaran HAM. Kami akan menjadi garda terdepan dalam penegakan HAM, khususnya di Jawa Barat,” tegas Hasbullah.

Sebagai tindak lanjut, pada Jumat, 11 April 2025, tim dari langsung turun tangan.

Mereka menemui korban, Hadi Hardian yang merupakan media online Hadejabar.com dan keluarganya untuk menggali informasi, serta mendapatkan keterangan kronologis kejadian. Tak hanya itu, mereka juga berkoordinasi dengan pihak Polres Subang.

Hadi mengaku merasa diperhatikan atas kunjungan dan dukungan dari tim Kanwil. Tim yang hadir terdiri dari Kepala Kantor Wilayah beserta pejabat lainnya, termasuk Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, serta dua staf.

Sebagai bentuk empati, Kanwil juga memberikan cenderamata berupa buku “Problematika HAM Dalam Ragam Dimensi” kepada Hadi.

Sementara itu, dari keterangan Polres Subang melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20).

mengapresiasi langkah cepat Polres Subang dan berharap proses hukum berjalan tuntas.

Penanganan serius terhadap kasus ini dinilai penting demi menjamin perlindungan HAM, khususnya kebebasan pers dan keamanan saat menjalankan tugas.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya negara hadir dalam menjamin hak atas rasa aman, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers.

Kanwil menegaskan bahwa langkah yang mereka ambil merupakan bagian dari kewajiban pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, termasuk peraturan terbaru seperti Perpres No. 156 Tahun 2024 dan Permenkumham No. 23 Tahun 2022.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here