Thursday, 24 April 2025
HomeBeritaPemkot Bogor Berikan Diskon PBB 2025 dan Pembebasan Denda Pajak Tertentu

Pemkot Bogor Berikan Diskon PBB 2025 dan Pembebasan Denda Pajak Tertentu

Bogordaily.net – Kabar gembira bagi para wajib pajak di Kota Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah insentif pajak, termasuk potongan atau diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2025 serta pembebasan denda untuk pajak-pajak tertentu.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, menjelaskan bahwa Pemkot memberikan pengurangan pokok PBB sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran antara tanggal 28 April hingga 27 Mei 2025.

Selain itu, terdapat pengurangan sebesar 5 persen untuk pembayaran yang dilakukan mulai 28 Mei sampai dengan 27 Juni 2025.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang taat pajak serta untuk mendorong peningkatan kepatuhan pajak sejak awal tahun,” ungkap Deni saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada Bogordaily.net, Kamis 24 April 2025.

Tidak hanya itu, Pemkot Bogor juga memberikan pembebasan denda PBB hingga tahun pajak 2024.

“Artinya, wajib pajak yang memiliki tunggakan denda dari tahun-tahun sebelumnya kini memiliki kesempatan untuk melunasi pokok pajaknya tanpa dibebani denda,” katanya.

Selain insentif dalam bentuk Diskon PBB, Bapenda juga menghapuskan denda keterlambatan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Pembebasan ini berlaku untuk keterlambatan pelaporan dari bulan Januari hingga Mei 2024.

“Pembebasan denda PBJT ini diberikan karena adanya perubahan tenggat waktu pelaporan sesuai peraturan baru, sehingga kami memberikan kelonggaran kepada para pelaku usaha,” ujarnya.

Deni berharap, dengan berbagai keringanan ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih terbantu sekaligus terdorong untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.*

Ibnu Galansa

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana. (Istimewa/bogordaily.net).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here