Bogordaily.net – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan nama Perumda BPR Bank Kota menjadi PT BPR Bank Kota Bogor (Perseroda) memasuki babak baru.
Saat ini, rencana perubahan nama perusahaan plat merah di Kota Bogor itu akan masuk ke dalam tahap pembahasan pasal per pasal.
Ketua Pansus Raperda PT BPR Bank Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara menjelaskan bahwa, ada dua agenda yang dibahas dalam Raperda ini.
Diantaranya, perubahan badan hukum menjadi perusahaan perseroan daerah, dan perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
“Perubahan ini menjadi penting dalam proses perkembangan di sektor perbankan, untuk memangkas proses birokrasi manajerial agar lebih ringkas dan profesional,” kata Banu Lesmana Bagaskara.
Menurutnya, sejauh ini Tim Pansus sudah mencari masukan dari berbagai BPR yang ada di beberapa daerah terkait perubahan nama tersebut.
Di mana, hasilnya banyak peningkatan pesat terutama dari segi manajerial ketika BPR sudah menjadi Perseroda, karena ada fleksibilitas.
“Setiap kebijakan yang membutuhkan waktu singkat dan cepat itu menjadi bisa dilaksanakan karena memangkas birokrasi. Karena Perseroda hanya membutuhkan kesepakatan dari Komisaris ketika membutuhkan kebijakan yang singkat,” ujar Banu.
“Sedang Perumda membutuhkan SK wali kota dan itu bisa memakan waktu yang lama. Ada birokrasi yang cukup rumit ketika masih Perumda,” tambahnya.
Lebih lanjut, seperti yang terjadi di BPR Kabupaten Bandung Barat dan Subang yang saat ini sudah menjadi Perseroda. Di mana, dampaknya PAD mereka menjadi maksimal on the track.
“Subang ini menjadi salah satu yang mirip dengan Bank Kota Bogor, maka dari itu kita banyak menginput,” ungkap Banu.
Sementata itu, ia juga berharap dengan adanya perubahan ini, Bank Kota Bogor bisa berevolusi lebih cepat dan pesat untuk melayani kebutuhan warga Kota Bogor terhadap permodalan di segala sektor terutama UMKM.(Albin Pandita)