Bogordaily.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota akhirnya berhasil membongkar sindikat penipu yang menggunakan modus licik tukar kartu ATM dengan memanfaatkan identitas palsu sebagai warga negara asing.
Tiga pelaku yang diamankan berinisial J, DR, dan AP. Ketiganya diringkus pada Rabu, 23 April 2025, setelah terlibat dalam aksi penipuan yang terjadi sepekan sebelumnya, tepatnya pada Rabu pagi, 16 April 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, di ATM CIMB Niaga yang terletak di Jalan Ir. H. Djuanda No. 12, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.
Modus yang digunakan tergolong unik dan menyasar korban dengan pendekatan yang cukup halus.
Para pelaku berpura-pura menawarkan kerja sama bisnis kepada korban, lalu memperkenalkan salah satu rekan mereka yang menyamar sebagai warga negara Brunei.
Dalam percakapan yang tampak meyakinkan, mereka secara perlahan mengelabui korban hingga berhasil menukar kartu ATM tanpa disadari.
Korban baru menyadari setelah saldo rekeningnya terkuras. Total kerugian materil yang diderita korban mencapai Rp285 juta.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan pelaku.
Di antaranya adalah 4 unit handphone, 76 lembar kartu ATM dari berbagai bank, 2 buah pelat nomor kendaraan palsu, serta beberapa pakaian dan sepatu yang dikenakan saat menjalankan aksi.
Kasus ini pun menyita perhatian publik, terutama warga Bogor yang merasa semakin waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang makin kreatif. Di media sosial, banyak netizen mengapresiasi kinerja polisi.
“Kerja bagus Polresta Bogor Kota! Semoga proses hukum berjalan adil dan korban bisa segera mendapat keadilan. Kita harus makin waspada saat pakai ATM,” tulis salah satu komentar.
“Gaskeun, ulah dibere kendor!” sahut akun lainnya.
Ada juga yang menduga komplotan ini telah lama beroperasi. “Kayaknya yang kemarin ibu-ibu di Indomaret Cimanggu juga korban mereka deh, abis dikuras ATM-nya,” tulis seorang netizen.
Sementara yang lain menambahkan, “Mukanya kaya orang bener semua,” menyoroti betapa lihainya pelaku dalam menyamarkan niat jahatnya.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan tinggi sangat dibutuhkan saat berada di sekitar mesin ATM, apalagi saat ada orang asing yang tiba-tiba mengajak bicara.***