Bogordaily.net – Gudang motor hasil tarikan Debt Collector ilegal dibongkar polisi.
Pada suatu malam, Senin, 28 April 2025, sebuah laporan masuk ke Polresta Bogor Kota.
Warga Kampung Keramat, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, resah melihat puluhan sepeda motor menumpuk di sebuah lahan kosong.
Tidak ada yang tahu siapa pemiliknya. Tidak ada pula papan penanda atau pemberitahuan resmi kepada pengurus lingkungan.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bogor Kota, bersama Unit Reskrim Polsek Bogor Utara, segera bergerak.
Dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, mereka berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat sebelum menggelar operasi senyap.
Di lokasi, petugas menemukan pemandangan ganjil: 26 unit sepeda motor berjejer rapi, tanpa satu pun dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Penyelidikan awal mengungkap, lahan kosong itu telah menjadi tempat penitipan kendaraan hasil tarikan debt collector atau biasa disebut mata elang (matel) selama lebih dari dua tahun.
Aktivitas ilegal itu berlangsung tanpa sepengetahuan aparat lingkungan maupun instansi berwenang.
“Kami mengamankan 26 unit kendaraan roda dua dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan serta keabsahan penarikan kendaraan tersebut,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Seluruh kendaraan kini diamankan di Mapolresta untuk kepentingan penyelidikan.
Polresta Bogor Kota juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik penarikan kendaraan tanpa prosedur resmi.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan serupa, warga diimbau segera melapor melalui hotline Lapor Pa Kapolresta di nomor 0858-8911-0110.***