Bogordaily.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap para pelaku tindak pidana penipuan. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus penukaran kartu ATM korban.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan yakni J, DR dan AP.
Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan yang terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, bertempat di ATM CIMB Niaga, Jalan Ir. H. Djuanda No. 12, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
AKP Aji menerangkan, dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi dengan berpura-pura mengajak korban bekerja sama dalam usaha jual beli handphone dan memperkenalkan seorang rekan pelaku yang mengaku sebagai warga negara Brunei.
Setelah berhasil mengelabui korban, pelaku kemudian menukar kartu ATM milik korban dengan ATM palsu yang telah disiapkan.
“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp285 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, Kamis 24 April 2025
Adapun Barang Bukti yang diamankan, 4 unit handphone, 76 lembar kartu ATM berbagai jenis, 2 buah plat nomor kendaraan palsu, Beberapa pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kepada para pelaku, polisi penjerat dengan pasal Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasa 372 KUHPidana dengan Ancaman Pidana Paling Lama 4 Tahun. ***
Muhammad Irfan Ramadan