Saturday, 19 April 2025
HomeNasionalSkandal di RSHS Bandung: Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama Jadi Tersangka Pemerkosaan...

Skandal di RSHS Bandung: Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Pasien

Bogordaily.net – Skandal mengejutkan mencuat dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad), (31 tahun), ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan pasien.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu, 9 April 2025.

“Kami telah menetapkan Saudara PAP atau Priguna Anugrah Pratama sebagai tersangka,” ujar Hendra.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi di lantai 7 RSHS pada Maret 2025, saat Priguna menjalani tugas jaga malam.

Sekitar pukul 01.00 WIB, ia mendatangi korban—seorang perempuan berusia 21 tahun—dengan dalih mengambil darah untuk kebutuhan medis orang tuanya.

Ia juga meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

Di kamar 711, Priguna meminta korban mengganti pakaian. Ia kemudian menusukkan jarum ke tangan korban hingga 15 kali dan memasangkan infus.

Setelah itu, pelaku memasukkan cairan bening melalui selang infus. Tak lama, korban merasa pusing hingga tak sadarkan diri.

Ketika sadar beberapa jam kemudian, korban mendapati dirinya telah berpakaian kembali.

Priguna mengantarnya menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS. Saat itulah korban menyadari sesuatu yang ganjil terjadi.

Ia menceritakan kepada orang tuanya tentang suntikan yang diberikan pelaku, serta rasa perih saat buang air kecil.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Priguna ditangkap pada 28 Maret 2025 dan langsung ditahan.

Sebanyak 11 saksi telah diperiksa, termasuk orang tua korban, adik korban, hingga perawat dan dokter RSHS.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat infus, sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, berbagai obat, dan satu buah kondom.

Terancam 12 Tahun Penjara

kini dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Bunyi lengkap pasal tersebut menyebutkan, “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.”

Kasus ini menambah daftar panjang praktik kekerasan seksual di lingkungan medis, sekaligus mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here