Monday, 7 April 2025
HomeNasionalSyarat dan Prosedur Pengangkatan PPPK Tahap 2 2025 yang Wajib Dipenuhi Peserta

Syarat dan Prosedur Pengangkatan PPPK Tahap 2 2025 yang Wajib Dipenuhi Peserta

Bogordaily.net tahap 2 menjadi sorotan utama saat pemerintah resmi menetapkan jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () tahun 2025.

Melalui konferensi pers pada 17 Maret 2025, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Plt. Menteri PANRB Rini Widyantini mengumumkan bahwa pengangkatan tahap 1 dan tahap 2 akan dituntaskan paling lambat Oktober 2025.

Kabar ini membawa angin segar bagi ribuan peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2024 dan telah lama menantikan kejelasan status mereka sebagai aparatur negara.

Dalam penjelasannya, pemerintah menegaskan bahwa proses pengangkatan tahap 2 harus berjalan cepat dan tertib agar tidak menghambat pelayanan publik.

Setiap instansi, baik pusat maupun daerah, diminta segera menyelesaikan tahapan administratif seperti verifikasi dokumen, pengajuan penetapan Nomor Induk (NI ), serta memastikan kesiapan anggaran untuk gaji dan fasilitas.

Salah satu syarat penting sebelum pelantikan tahap 2 adalah penandatanganan surat pernyataan tidak pindah, yang menunjukkan komitmen peserta untuk mengabdi di instansi yang telah menerima mereka selama masa perjanjian kerja berlangsung.

Pemerintah menekankan bahwa kerja sama antarinstansi menjadi kunci sukses kelancaran pengangkatan ini.

Menjelang batas akhir Oktober 2025, peserta seleksi tahap 2 di seluruh Indonesia mulai bersiap diri memenuhi segala persyaratan administratif yang diperlukan.

Menteri Prasetyo Hadi pun mengingatkan seluruh pihak terkait untuk terus berkoordinasi agar seluruh proses pengangkatan tahap 2 berjalan tanpa hambatan.

Dengan jadwal resmi yang telah ditetapkan, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mempercepat pengisian formasi ASN melalui skema PPPK, sekaligus memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor penting.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here