Bogordaily.net – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata atau Disbudpar Kabupaten Bogor menanggapi soal wisatawan yang mengeluhkan mahalnya harga tiket masuk Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Sebelumnya viral di media sosial, rombongan wisatawan dari daerah Bogor maupun luar Bogor yang mengeluhkan mahalnya harga tiket masuk TNGHS hingga mencapai kurang lebih Rp.45 ribu per orang pada momen libur hari raya idul fitri.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bogor Yudi Santosa menjelaskan bahwa, kenaikan harga tersebut sudah tertuang dalam PP 36 Tahun 2024 mengenai kenaikan tarif masuk kawasan konservasi obyek wisata TNGHS di gerbang Gunung Bunder.
Diketahui, setelah adanya perubahan tarif saat ini pemberlakuan tiket masuk menjadi Rp.30.000 di tambah asuransi Rp.2000, di tambah Jasa Wisata Rp.8000 dengan total Rp.40.000,
Adapun, jumlah itupun belum termasuk untuk ongkos parkir Sepeda Motor Rp.5000 dan mobil Rp.10.000.
“Sebetulnya itu kan PP 36 Tahun 2024 ada peningkatan harga itu baru sekarang soalnya udah rapih itu ada peningkatan harga, kewenangannya ada di Kementerian PNBP jadi sepeserpun Pemerintah Daerah nggak dapet dari situ,” kata Yudi, Selasa 15 April 2025.
Pihaknya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak menerima sepeserpun anggaran dari kenaikan tarif tersebut. Namun, meminta agar kenaikan tarif itu dibarengi dengan peningkatan fasilitas.
“Itu kan masuk kawasan itu yang tanggung jawab Kementerian baik TNGHS, DPKPP, BKSDA, dan Perhutani semuanya itu pendapatanya ga ada sepeserpun masuk ke Pemerintah Daerah semuanya ke PNBP pusat, tetapi kita juga wajib memberikan pembinaan,” jelasnya.
“Kita sudah sampaikan ke TNGHS supaya mereka merapikan dan mensosialisasikan lebih awal kepada masyarakat karena kalau tempat seperti itu ada dua sebetulnya,” tambah Yudi.
Yudi mengatakan, di satu sisi memang mereka dapat mengundang pengunjung wisata tapi di sisi lain bagaimana mereka juga diberikan tanggung jawab untuk menjaga lokasi tersebut agar tetap terjaga.
Kemudian, jika makin banyak yang datang dikhawatirkan lokasi tersebut semakin terlihat, biaya yang mahal semakin banyak pengunjung dikhawatirkan tidak akan terjaga kondisi alaminya.
Oleh karena itu, Disbudpar meminta agar Kementerian PNBP untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan harga tarif Taman Nasional khususnya Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
“Mungkin kebijakan nya ke arah sana dari Kementerian soalnya kita pernah langsung menghadap Kementerian kita minta kalo misalnya kaya gini lagi tolong dievaluasi lagi PNBP nya,” tuturnya.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meminta agar Kementerian PNBP untuk segera dapat mengevaluasi kembali peraturan tersebut agar nantinya tidak ada keluhan kenaikan tarif TNGHS dari masyarakat.
“Peraturan menterinya dievaluasi lagi, karena di kita dampak yang terjadi itu pemerintah daerah yang disalahkan, padahal kita sama sekali sudah merapikan jalan segala macem,” ungkap Yudi.***
Albin Pandita