Bogordaily.net – Program Keluarga Harapan atau PKH adalah salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Bansos PKH dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, dan telah berjalan sejak tahun 2007. Bantuan ini bersifat non-tunai dan diberikan secara berkala kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria.
Syarat Penerima Bansos PKH
Tidak semua warga bisa menerima bantuan ini. Berikut adalah syarat utama penerima Bansos PKH:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.Memiliki komponen keluarga, seperti:
Ibu hamil/menyusui
Anak usia dini (0–6 tahun)
Anak sekolah SD/SMP/SMA
Lansia (di atas 70 tahun)
Penyandang disabilitas berat
Pastikan data Anda di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) sesuai, karena akan digunakan untuk verifikasi.
Cara Daftar Bansos PKH
Jika Anda memenuhi kriteria, berikut langkah-langkah mendaftar Bansos PKH:
- Siapkan dokumen penting, seperti KTP dan Kartu Keluarga.
- Datangi kantor kelurahan/desa terdekat untuk mengajukan pendaftaran sebagai penerima bansos.
- Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data.
- Jika lolos, nama Anda akan masuk ke DTKS Kemensos.
- Setelah terdaftar, bantuan akan disalurkan secara bertahap melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.
Besaran Bantuan PKH yang Diterima
Jumlah bantuan yang diterima tergantung pada jumlah komponen dalam keluarga. Berikut rincian nominal bantuan PKH tahun ini:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun
- Anak Sekolah SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun
- Anak Sekolah SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun
- Anak Sekolah SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun
- Lansia di atas 70 tahun: Rp 2.400.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000 per tahun
Pencairan dilakukan dalam empat tahap, yaitu Maret, Juni, September, dan Desember.
Bansos PKH merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Jika Anda merasa memenuhi syarat, jangan ragu untuk mendaftar dan memastikan data Anda tercatat dengan benar di DTKS.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau hubungi pihak kelurahan setempat.***