Wednesday, 28 May 2025
HomeEkonomiBansos PKH: Cara Daftar, Syarat Penerima, dan Besaran Bantuan yang Diterima KPM

Bansos PKH: Cara Daftar, Syarat Penerima, dan Besaran Bantuan yang Diterima KPM

Bogordaily.net atau PKH adalah salah satu bentuk () dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga kurang mampu.

Program ini bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

PKH dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, dan telah berjalan sejak tahun 2007. Bantuan ini bersifat non-tunai dan diberikan secara berkala kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria.

Syarat Penerima PKH

Tidak semua warga bisa menerima bantuan ini. Berikut adalah syarat utama penerima PKH:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  2. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.Memiliki komponen keluarga, seperti:

Ibu hamil/menyusui
Anak usia dini (0–6 tahun)
Anak sekolah SD/SMP/SMA
Lansia (di atas 70 tahun)
Penyandang disabilitas berat

Pastikan data Anda di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) sesuai, karena akan digunakan untuk verifikasi.

Cara Daftar PKH

Jika Anda memenuhi kriteria, berikut langkah-langkah mendaftar PKH:

  1. Siapkan dokumen penting, seperti KTP dan Kartu Keluarga.
  2. Datangi kantor kelurahan/desa terdekat untuk mengajukan pendaftaran sebagai penerima .
  3. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data.
  4. Jika lolos, nama Anda akan masuk ke DTKS Kemensos.
  5. Setelah terdaftar, bantuan akan disalurkan secara bertahap melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.

Besaran Bantuan PKH yang Diterima

Jumlah bantuan yang diterima tergantung pada jumlah komponen dalam keluarga. Berikut rincian nominal bantuan PKH tahun ini:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak Sekolah SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun
  • Anak Sekolah SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun
  • Anak Sekolah SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun
  • Lansia di atas 70 tahun: Rp 2.400.000 per tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000 per tahun

Pencairan dilakukan dalam empat tahap, yaitu Maret, Juni, September, dan Desember.

PKH merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Jika Anda merasa memenuhi syarat, jangan ragu untuk mendaftar dan memastikan data Anda tercatat dengan benar di DTKS.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau hubungi pihak kelurahan setempat.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here