Bogordaily.net – Polsek Dramaga Polres Bogor berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas ilegal di Di Kampung Cimoboran, Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Penggerebekan ke lokasi pengoplosan gas ilegal dipimpin langsung Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana yang baru seminggu bertugas bersama Anggota Polsek Dramaga, pada Selasa 6 Mei 2025, pukul 16.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut Polsek Dramaga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tabung gas lpg ukuran 12 kg sebanyak 40 tabung, gas melon 3 kg sebanyak 88 tabung, gas 5 kg sebanyak 6 tabung, 7 alat suntik gas, timbangan, dan tutup segel gas 12 kg sebanyak 926.
Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana langsung mengamankan satu orang yang diduga pelaku pengoplosan gas ilegal berikut barang bukti.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut berikut barang bukti yang diamankan semua sudah berada di Mako Polsek Dramaga,” katanya.
Dalam hal ini Polsek Dramaga menerapkan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling Lama 6Â Tahun, dan denda sebesar Rp60 miliar.
“Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek Dramaga Iptu Desi menegaskan bahwa selama dirinya menjabat akan terus melakukan penertiban terkait adanya gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Dramaga kabupaten Bogor demi ketertiban keamanan keamanan serta Kondusifitas bagi wilayah dan warga masyarakat.
Kegiatan yg di laksanakan mempunyai tujuan agar masyarakat merasakan kehadiran Polri dalam rangka memberi rasa aman kepada warga.
“Untuk warga ketika melihat atau mengetahui adanya suatu yang diduga Tindak Pidana agar jangan ragu untuk melaporkan kepada kami,” kata Desi.
Diharapkan juga dengan koordinasi yang baik, ketertiban dan keamanan masyakarat dapat terus dijaga dan setiap potensi kriminalitas dapat dicegah.
Sehingga segala pengaduan ketertiban lingkungan bisa diadukan melalui Desa, Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Hal ini dilakukan untuk menjaga kekompakan bersama dalam keamanan dan kondisivitas di desa.***