Bogordaily.net – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menggulirkan dana bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua di tahun 2025.
Penyaluran bantuan ini dimulai pada 26 Mei hingga 28 Mei 2025 dan menyasar berbagai wilayah di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi DKI Jakarta.
Program ini merupakan upaya lanjutan pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial ekonomi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagai basis data resmi pemerintah.
Untuk tahap kedua ini, Kemensos mengalokasikan dana bansos yang mencakup periode April hingga Juni 2025. Artinya, penerima akan memperoleh bantuan secara sekaligus selama tiga bulan ke depan. Rinciannya sebagai berikut:
Rincian Bantuan PKH 2025 Tahap Kedua:
Ibu hamil menerima Rp750.000 per tahap
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap
Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap
Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap
Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap
Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Setiap KPM bisa menerima total bantuan PKH hingga Rp2,4 juta dalam satu tahun, tergantung kategori dan komponen yang dipenuhi.
Rincian Bantuan BPNT 2025 Tahap Kedua
Penerima akan mendapatkan Rp200.000 setiap bulan untuk pembelian kebutuhan pangan pokok seperti beras, telur, tempe, dan sayur melalui jaringan e-Warong yang bekerja sama dengan pemerintah. Untuk tahap kedua ini, total bantuan yang akan diterima selama tiga bulan mencapai Rp600.000.
Distribusi Bantuan di Wilayah DKI Jakarta
Penyaluran PKH dan BPNT di wilayah Jakarta dilaksanakan serentak di enam wilayah administratif, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu.
Penyaluran saldo dana bansos PKH BPNT tahap 2 ini dilakukan dengan dua cara: transfer ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) atau melalui pengantaran langsung oleh PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening.
Untuk itu, segera lakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik Anda sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah lolos verifikasi di DTSEN.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH BPNT
Pemerintah mempermudah pengecekan penerima bansos secara daring melalui laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi Kemensos.
- Pilih lokasi domisili sesuai NIK e-KTP.
- Isi nama lengkap sesuai e-KTP.
- Masukkan kode captcha.
- Klik “Cari Data” dan tunggu hasilnya.
Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi lengkap seperti nama, alamat, dan jenis bantuan yang diterima. Jika tidak, akan muncul notifikasi bahwa nama tidak terdaftar.
Itulah tadi informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH BPNT tahap 2 2025, dan jangan lupa cek bansos Anda dengan NIK e-KTP
DISCLAIMER: Artikel ini menggunakan istilah “saldo dana bansos” hanya sebagai penyebutan umum. Penyaluran tidak dilakukan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA, OVO, atau GoPay, tetapi melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.