Thursday, 29 May 2025
HomeEkonomiCair Bulan Mei! Dana Bansos PIP 2025 Masuk ke Rekening SimPel, Cek...

Cair Bulan Mei! Dana Bansos PIP 2025 Masuk ke Rekening SimPel, Cek Status Penerima Bantuan Lewat NISN

 

Bogordaily.net – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi () kembali meluncurkan dana bansos (PIP) untuk tahun anggaran 2025.

Bantuan sosial pendidikan ini dirancang untuk mendukung kelangsungan belajar siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terhambat masalah biaya.

Program yang menyasar pelajar dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah ini memberikan bantuan tunai yang nilainya mencapai hingga Rp1.800.000 per tahun.

Selain untuk siswa formal seperti SD hingga SMA/SMK, bantuan ini juga berlaku bagi peserta didik di jalur non-formal seperti Paket A, B, dan C.

Tujuan Utama Program PIP 2025

PIP 2025 hadir sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan angka putus sekolah di Indonesia. Dalam implementasinya, bantuan ini diberikan secara langsung kepada siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau yang terdampak secara ekonomi.

Selain mendukung keberlanjutan pendidikan, program ini juga merupakan strategi pemerintah untuk memperluas akses pendidikan yang merata dan inklusif, sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Kategori dan Besaran

Pemerintah telah menetapkan besaran dana PIP berdasarkan jenjang pendidikan yang diikuti oleh peserta didik. Berikut ini rinciannya:

  • Siswa SD/SDLB/Paket A akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C menerima bantuan maksimal hingga Rp1.800.000 per tahun

Dana tersebut disalurkan secara langsung melalui rekening siswa yang dibuka di bank-bank penyalur yang telah ditunjuk, seperti BRI dan BNI.

Khusus di wilayah Aceh, proses penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) sesuai kebijakan lokal.

Syarat Penerima Bantuan PIP 2025

Untuk bisa mendapatkan dana bantuan PIP 2025, peserta didik harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditentukan pemerintah. Persyaratan umum meliputi:

  • Terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah formal atau lembaga pendidikan non-formal yang memiliki izin resmi
  • Berusia antara 6 hingga 21 tahun
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari program pemerintah pusat

Cara Cek dan Daftar Penerima PIP 2025 secara Online

Masyarakat yang ingin mengecek apakah anaknya terdaftar sebagai calon penerima PIP 2025 bisa langsung mengakses situs resmi milik Kemendikbud:

  • Buka laman pip.kemdikbud.go.id
  • Pilih menu “Cek Penerima PIP”
  • Masukkan data siswa secara lengkap: (Nomor Induk Siswa Nasional), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan tanggal lahir
  • Klik tombol “Cari” untuk melihat status penerimaan bantuan

Jika data tidak ditemukan atau siswa belum terdaftar, orang tua dapat mengajukan permohonan bantuan PIP melalui sekolah dengan menyerahkan dokumen pendukung, antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga, KKS, atau SKTM dari kelurahan.

Mekanisme Pencairan Dana PIP 2025

Setelah dinyatakan sebagai penerima saldo , siswa dapat mencairkan dana bantuan melalui bank penyalur yang ditunjuk.

Proses pencairan dilakukan mulai 1 hingga 31 Mei 2025, dan siswa jenjang SD dan SMP wajib didampingi oleh orang tua atau wali sah.

Pencairan dana bisa dilakukan langsung di teller bank atau melalui ATM sesuai kebijakan masing-masing bank penyalur. Bagi siswa yang belum memiliki rekening, pihak sekolah akan membantu dalam proses pembukaan rekening baru agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan anak Anda terdaftar dan menerima bantuan yang seharusnya mereka dapatkan untuk mendukung kelancaran pendidikan mereka.

DISCLAIMER: ini hanya ditujukan kepada peserta didik yang terdaftar di Dapodik. Proses teknis terkait penerima, verifikasi data, hingga pencairan dana bansos sepenuhnya diatur oleh pemerintah.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here