Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus berupaya menangani persoalan sosial yang semakin marak, salah satunya terkait keberadaan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang kerap terjaring razia penyakit masyarakat (pekat).
Meski razia rutin telah dilakukan bersama Satpol PP, namun tempat rehabilitasi PSK di wilayah Kabupaten Bogor hingga kini belum tersedia secara permanen.
Baru-baru ini, setidaknya 11 PSK diamankan dalam razia pekat di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam razia tersebut, beberapa di antara mereka diketahui mengidap HIV/AIDS, sehingga perlu mendapat penanganan khusus dari Dinsos setempat.
Akan Ada Pusat Rehabilitasi PSK
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Farid Ma’ruf, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemetaaan lokasi yang memungkinkan dibangun sebagai pusat rehabilitasi sosial khusus untuk para PSK yang terjaring operasi.
“Disini sudah gaada karena sudah gabisa ditampung disini, kemarin itu yang dikirim ke dinsos itu yang masuk kategori gelandangan, kalo yang PSK itu langsung kita kirim ke Sukabumi,” kata Farid Ma’ruf.
Menurut Farid, selama ini pemerintah daerah hanya bisa mengirimkan para korban praktik prostitusi itu ke sejumlah tempat rehabilitasi di luar wilayah Kabupaten Bogor, seperti di Sukabumi dan Cirebon, karena keterbatasan fasilitas lokal.
Tak hanya soal tempat, kebutuhan akan rehabilitasi sosial ini juga menyangkut program pembinaan, pendampingan psikologis, hingga pelatihan keterampilan agar mereka bisa keluar dari lingkaran dunia prostitusi.
Lebih jauh, Farid mengungkapkan bahwa Dinas Sosial telah merumuskan beberapa lokasi alternatif yang dinilai strategis untuk pembangunan pusat rehabilitasi ke depan. Wilayah yang dipertimbangkan antara lain Citeureup, Kemang, hingga Pondok Rajeg.
“Ada beberapa alternatif di Citeureup, Kemang, Pondok Rajeg. Nah ini lagi kita hitung-hitung, pertimbangkan,” jelasnya.
Fasilitas Ditargetkan Rampung 2026
Meski masih dalam tahap wacana, pembangunan fasilitas ini ditargetkan dapat direalisasikan pada tahun 2026. Pemerintah berharap, dengan hadirnya tempat rehabilitasi milik sendiri, penanganan kasus PSK di Bogor bisa lebih terintegrasi dan cepat tertangani tanpa harus menunggu pengiriman ke kota lain.
“Tahun depan (2026) kita pengennya sudah punya. Karena kan kalau razia kemarin kita nggak punya fasilitas, kita kirim ke Sukabumi, Cirebon. Nah, sedangkan kalau sudah mampu, kenapa nggak kita tampung sendiri,” lanjut Farid.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyusun rencana pembangunan, termasuk dalam memilih lokasi yang dianggap paling sesuai dan representatif bagi fungsi rehabilitasi sosial tersebut.
“Masih rencana, tapi sudah masuk ke tahapan-tahapan. Sekarang lagi mempertimbangkan lokasinya yang tepat dimana,” tandasnya.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bogor dalam menyelesaikan persoalan sosial secara menyeluruh, bukan hanya sekadar menindak, tetapi juga membina dan memberikan solusi jangka panjang bagi para PSK yang terjaring operasi.
(Albin Pandita)