Friday, 16 May 2025
HomeHiburanIjab Kabul Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dinilai Tidak Sah, Begini...

Ijab Kabul Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dinilai Tidak Sah, Begini Kata Pihak Penghulu

Bogordaily.net – Pernikahan dan Maxime Bouttier yang berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025, masih terus menjadi sorotan publik. Momen bahagia pasangan ini mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial akibat perdebatan seputar keabsahan ijab kabul yang dilakukan oleh Maxime Bouttier.

Munculnya berbagai pandangan dari tokoh agama turut memanaskan perdebatan mengenai sah atau tidaknya pernikahan tersebut.

Perbincangan ini pertama kali dipicu oleh pernyataan ustaz Yusuf Mansur melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengungkapkan bahwa ada jeda dalam pengucapan ijab kabul oleh Maxime yang memunculkan keraguan di kalangan masyarakat.

Menurut Yusuf Mansur, jeda tersebut memunculkan tanda tanya besar apakah pernikahan itu sah secara hukum Islam.

“Tanggal 7 Mei 2025 Haji Maxime dan Hajjah nikah tuh, ramai orang ada yang membahas sisi fikihnya karena ada jeda di ijab kabul, apakah kemudian jeda itu menjadikan pernikahannya menjadi ?” kata Yusuf Mansur dalam keterangan Instagram.

Namun, ia juga menambahkan bahwa jika dilihat lebih teliti, kemungkinan ijab kabul tersebut tetap sah.

“Kalau dilihat ulang, ya, nggak gimana-gimana dan nggak terlalu, ya, insyaallah sah. Kita harus berbaik sangka. Insyaallah, mereka punya pengetahuan yang cukup untuk mengatakan bahwa ijab kabulnya adalah sah,” lanjutnya.

Tanggapan MUI dan Pihak

Namun, tidak semua pihak setuju dengan pandangan Yusuf Mansur. Komisi Dakwah MUI, melalui Rahmat Zailani Kiki, memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut.

Menurutnya, meskipun terdapat jeda tiga detik saat Maxime mengucapkan ijab kabul, hal itu masih dalam batas wajar dan tidak menyalahi aturan fikih.

“Saya sudah melihat dua kali videonya dan saya lihat komentar ustaz tersebut keliru. Di video tersebut, ustaz itu bilang jedanya tiga detik dan dianggap menyalahi ketentuan,” kata Rahmat, dilihat dari tayangan YouTube Intens Investigasi.

“Apabila dilihat dari Maxime, dia kemudian tidak langsung melakukan kalimat ijab dan ada durasi untuk dia tahan selama tiga detik maka itu sah. Karena waktu menahan sudah cukup, untuk menahan nafas dan menelan ludah, itu bisa tiga detik,” tandasnya.

Selain soal ijab kabul, pernikahan Maxime dinilai sah karena ada yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan tersebut.

“Yang dilakukan Maxime itu sah, karena ada dan yang menentukan juga, dia melihat dan menyaksikan. itu bukan sebatas mencatat, tetapi dia juga ahli agama dan paham tentang fikih. Penghulu juga memberikan buku nikah sebagai tanda pernikahan yang sah,” bebernya.

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Akhmad Adi Wijaya, penghulu yang menikahkan dan Maxime Bouttier. Ia menyatakan bahwa jeda yang dilakukan Maxime masih dalam batas kewajaran dan tidak mengganggu keabsahan pernikahan.

“Menurut saya pribadi, jedanya Maxime kemarin (ijab kabul) masih dalam batas kewajaran. Bahkan sempat menjadi polemik ini, sempat diviralkan, beliau sudah menghitung tiga detik itu kan. (Tiga detik) itu masih dalam batas kewajaran,” kata Adi.

Dengan adanya pernyataan dari MUI dan penghulu, perdebatan seputar ijab kabul pernikahan dan Maxime Bouttier diharapkan dapat mereda. Penghulu menegaskan bahwa selama tidak ada jeda yang diselingi kegiatan lain, ijab kabul tersebut tetap sah. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here