Bogordaily.net – Upaya mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan terus digencarkan Pemerintah Kota Bogor. Melalui sinergi antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat, pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin diperkuat, khususnya dalam aspek kedisiplinan dan integritas.
Pembantu Khusus Inspektorat Kota Bogor, Jimmy, menyebutkan bahwa sesuai tugas pokok dan fungsi, manajemen kepegawaian merupakan kewenangan BKPSDM.
Namun dalam praktiknya, Inspektorat turut dilibatkan, terutama ketika menangani kasus pelanggaran disiplin yang tergolong sedang hingga berat.
“Inspektorat masuk dalam tim pemeriksa jika pelanggaran ASN berada pada kategori sedang atau berat. Tim ini turut menelusuri dan menilai sejauh mana pelanggaran dilakukan,” jelas Jimmy pada Jum’at 23 Mei 2025.
Tak hanya terlibat dalam penegakan disiplin, Inspektorat juga aktif menggelar pembinaan mandiri melalui bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi nilai-nilai integritas, termasuk upaya pencegahan korupsi.
“Setiap ASN memiliki potensi risiko menjadi pelaku korupsi. Oleh karena itu, membangun kesadaran akan pentingnya sembilan nilai integritas seperti kejujuran, keadilan, dan keberanian menolak korupsi adalah hal yang mutlak,” tegasnya.
Lebih jauh, Inspektorat mendorong perangkat daerah melakukan pemetaan dan analisis risiko korupsi, terutama di sektor anggaran dan pengadaan barang/jasa. Pengawasan ketat diperlukan agar potensi kerugian negara bisa ditekan sekecil mungkin.
Untuk pelanggaran ringan, umumnya diselesaikan di level instansi masing-masing.
Namun jika menyangkut pelanggaran berat, maka prosesnya melibatkan pemeriksaan formal dan keputusan sanksi ditentukan oleh atasan langsung atau Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tergantung pada jabatan pelanggar.
Jika dugaan korupsi mengemuka, kata Jimmy, Inspektorat akan merujuk pada ketentuan hukum pidana.
Apabila ditemukan unsur niat jahat dan kerugian negara, maka kasus akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kami memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan kejaksaan dan kepolisian. Bila ada indikasi tindak pidana korupsi, Inspektorat wajib melapor,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak semua kerugian negara otomatis dikategorikan sebagai korupsi.
Misalnya, temuan BPK terkait kelebihan bayar harus dianalisis terlebih dahulu, apakah murni kesalahan administratif atau ada unsur kesengajaan.
Melalui pendekatan kolaboratif dan peningkatan kapasitas ASN, Pemerintah Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.***
Ibnu Galansa