Bogordaily.net – Mulai bulan Juni 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi akan memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi para pelajar yang tinggal di wilayah tersebut. Berikut poin penting kebijakan jam malam di Jawa Barat.
Aturan ini dikeluarkan sebagai upaya preventif dalam membentuk karakter pelajar yang lebih baik dan mengurangi potensi kenakalan remaja di luar jam belajar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK, yang dirilis pada 23 Mei 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Surat edaran ini mengatur tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik dalam rangka mewujudkan Generasi Panca Waluya, sebagai bagian dari visi besar “Jabar Istimewa”.
“Dalam Surat Edaran tersebut pelajar tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai jam 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk beberapa keadaan tertentu,” jelasnya.
Waktu Penerapan Jam Malam Pelajar
Dalam ketentuan baru tersebut, seluruh pelajar di Jawa Barat dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Larangan ini bersifat umum dan berlaku setiap hari, kecuali dalam beberapa keadaan yang telah diatur dalam surat edaran sebagai pengecualian.
Adapun aturan ini mulai resmi diberlakukan pada awal Juni 2025, sehingga orang tua, wali murid, guru, serta pihak sekolah diimbau untuk segera melakukan sosialisasi dan penyesuaian dengan kebijakan baru ini.
Pengecualian Aturan Jam Malam
Meskipun bersifat ketat, kebijakan jam malam ini tetap memberi ruang bagi pelajar untuk tetap aktif dalam kegiatan tertentu yang dianggap bermanfaat dan memiliki pengawasan. Berikut beberapa pengecualian yang diperbolehkan:
1. Mengikuti Kegiatan Resmi Sekolah atau Lembaga Pendidikan
Pelajar tetap boleh berada di luar rumah jika sedang mengikuti kegiatan yang diadakan oleh sekolah seperti studi malam, pelatihan, lomba akademik, atau kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
Mengikuti Kegiatan Keagamaan atau Sosial dengan Sepengetahuan Orang Tua
Aktivitas seperti pengajian, bakti sosial, atau kegiatan keagamaan lainnya juga termasuk dalam pengecualian, selama diketahui dan disetujui oleh orang tua.
2. Situasi Darurat atau Keadaan Mendesak
Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam, kebutuhan medis mendesak, atau kejadian luar biasa lainnya, pelajar diperbolehkan berada di luar rumah.
3. Sedang Bersama Orang Tua atau Wali
Jika pelajar sedang dalam pengawasan langsung orang tua atau wali, mereka tidak melanggar aturan jam malam, selama tujuannya jelas dan tidak melibatkan kegiatan negatif.
Tujuan Kebijakan Jam Malam
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari keprihatinan terhadap meningkatnya kasus kenakalan remaja, terutama yang terjadi pada malam hari. Beberapa masalah yang menjadi sorotan antara lain:
- Tawuran antar pelajar
- Keterlibatan dalam geng motor dan aksi kriminalitas
- Penyalahgunaan narkoba dan minuman keras
- Kegiatan negatif yang merusak masa depan remaja
Dengan adanya aturan pembatasan jam malam ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ruang gerak pelajar yang kerap menjadi korban atau pelaku dalam berbagai kasus tersebut.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari program pembentukan karakter Generasi Panca Waluya, yaitu pelajar yang:
- Cageur (Sehat secara fisik dan mental)
- Bageur (Berperilaku baik dan santun)
- Bener (Jujur dan disiplin)
- Pinter (Cerdas dan kreatif)
- Singer (Tangguh dan tahan banting)
- Peran Orang Tua dan Sekolah
Kesuksesan penerapan kebijakan ini tentu sangat bergantung pada dukungan dari orang tua dan lembaga pendidikan.
Pemerintah meminta para orang tua untuk turut serta memantau kegiatan anak-anak mereka di malam hari, serta memberikan pengertian akan pentingnya menjaga waktu dan fokus pada pendidikan.
Sekolah juga diimbau untuk melakukan sosialisasi menyeluruh kepada siswa dan orang tua, serta ikut mengawasi kegiatan yang diadakan di luar jam belajar agar tetap terarah dan bermanfaat.***