Monday, 2 June 2025
HomeKota BogorKadin Indonesia: Maryati Dona Hasanah Sah Pimpin Kadin Kota Bogor

Kadin Indonesia: Maryati Dona Hasanah Sah Pimpin Kadin Kota Bogor

Bogordaily.net – Dewan Pengurus KADIN Indonesia di bawah kepemimpinan Anindya Novyan Bakrie melalui surat nomor 2230/WKUK/IV/2025 tertanggal 18 April 2025 tentang pemberitahuan pengurus KADIN Jawa Barat, hanya mengakui Agung Suryamal Sutisna sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Sementara atau Caretaker KADIN Jawa Barat.

Dengan begitu, terpilihnya Maryati Dona Hasanah sebagai Ketua pada Musyawarah Kota atau Mukota VIII 2025, merupakan produk hukum organisasi Kadin yang sah.

Hal ini sesuai dengan keputusan Dewan Pengurus Sementara Kadin Jawa Barat, yang dikeluarkan Agung Suryamal Sutisna dengan nomor Skep/025/DP/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Yakni tentang pencabutan mandat Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua masa bakti 2021-2026 dan penunjukan kepengurusan sementara atau careteker , yang diketuai Nizar Sungkar.

Surat yang dikeluarkan Kadin Indonesia itu, ditujukan kebeberapa pihak. Antara lain Gubernur Jawa Barat. Ketua DPRD Jawa Barat. Kapolda Jawa Barat. Pangdam III Siliwangi dan Kajati Jawa Barat.

Dalam surat itu juga ditegaskan prihal harapan kerjasama dari semua pemangku kepentingan di Jawa Barat dengan Ketua Umum Dewan Sementara KADIN Jawa Barat, untuk bersama-sama mendukung terlaksananya Musyawarah Provinsi atau Musprov VIII KADIN Jawa Barat.

Selanjutnya, semua pemangku kepentingan di Jawa Barat juga diharapkan tidak melayani surat-menyurat. Permohonan audiensi. Peminjaman tempat. Perikatan kerjasama. Pelaksanaan kegiatan bersama dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan Kadin Jawa Barat, selain dari kepengurusan sementara yang sah dengan ketua umumnya yakni Agung Suryamal Sutisna.

Tak hanya itu, posisi Agung Suryamal Sutisna sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Sementara Kadin Jawa Barat juga diperkuat dengan dikeluarkannya surat dari pengurus KADIN Indonesia dengan nomor 2386/WKU/V/2025 tertanggal 07 Mei 2025.

Yakni tentang pengantar surat keputusan perpanjangan masa bakti kepengurusan sementara atau careteker Kadin Jawa Barat.

“Bersama ini kami sampaikan surat keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, nomor: Skep/030/DP/IV/2025 tentang perpanjangan kepengurusan sementara (careteker) Kadin Provinsi Jawa Barat,” demikian bunyi surat pengantar yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Taufan E. N. Rotorasiko.

Surat keputusan dewan pengurus Kadin Indonesia tentang perpanjangan kepengurusan sementara (careteker) Kadin Provinsi Jawa Barat nomor: SKEP/030/DP/IV/2025 tertanggal 30 April 2025 itu, ditandatangani Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie.

Dengan susunan dan komposisi personalia sebagai berikut:

Dewan Penasihat Sementara
Ketua: Erwin Aksa, Anggota: Dody Ahmad Firdaus

Dewan Pertimbangan Sementara
Ketua: Taufan Eko Nugroho Rotorasiko, Anggota: Herman Muchtar, Bambang Rochadi dan Deden Hidayat.

Dewan Pengurus Sementara
Ketua: Agung Suryamal Sutisna, Wakil Ketua Umum: Widiyanto Saputro dan Ali Said, Anggota: Hamzah Rahayan, Dedi Sukardan, Nizar Sungkar, Barkah Hidayat, Iwan Gunawan dan Zulkifli M. Adam.

Berbekal surat keputusan perpanjangan itu, pada tanggal 22 Mei 2025 Agung Suryamal Sutisna mengeluarkan surat pemberitahuan kepengurusan Kadin Jawa Barat nomor 055/DP-CAR/V/2025 dan 056/DP-CAR/V/2025 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Ketua DPRD se-Jawa Barat.

Kapolres se-Jawa Barat serta kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat serta sejumlah pengurus KADIN kota atau kabupaten se-Jawa Barat.

Dalam surat yang juga diterima Ketua Maryati Dona Hasanah itu, pertama-tama Agung meminta agar Dona menyampaikan surat edaran tentang prihal yang sama kepada kepala daerah dan forum koordinasi pimpinan daerah di wilayah masing-masing.

“Kedua menjalin komunikasi dan koordinasi yang konstruktif sebagai bagian dari upaya memperkuat peran KADIN sebagai mitra strategis pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Agung Suryamal Sutisna itu.

Kadin Indonesia: Maryati Dona Hasanah Sah Pimpin Kadin Kota Bogor

Dona Terpilih di Mukota VIII

Mukota VIII pada tanggal 13 Januari 2025, merupakan kegiatan yang sah dan legal. Sebab musyawarah ini didasari surat keputusan dewan pengurus sementara nomor Skep/026/I/2025 tertanggal 03 Januari 2025.

Yakni tentang pembentukan panitia penyelenggara, panitiia pengarah dan panitia pelaksana yang ditandatangani Ketua Umum Dewan Pengurus Sementara Nizar Sungkar.

Dalam surat tersebut, diputuskan susunan komposisi personalia panitia. Yakni penanggungjawab Agung Suryamal Sutisna, ketua penyelenggara Nizar Sungkar, ketua panitia pengarah Yus Ruswandi dan ketua panitia pelaksana Anton Rivaldi.

Sejumlah mekanisme legal formal dalam Mukota VIII pun ditempuh. Hingga pada akhirnya, Dona menjadi satu-satunya sosok yang melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebagai calon ketua dibandingkan dua calon lainnya, yakni Najamudin dan Rizky Argoebie.

“Tak lengkap persyaratannya, seperti tidak menjadi anggota Kadin berturut-turut selama dua tahun, dan tidak memiliki pengalaman di organisasi pengusaha. Sedangkan Bu Dona Hasanah memenuhi syarat sehingga beliau terpilih menjadi Ketua Kadin Kota Bogor,” kata Ketua Pimpinan Sidang Mukota VIII KADIN Kota Bogor Yus Ruswandi, 13 Januari 2025 lalu.

Yus menjelaskan penetapan Dona sebagai Ketua Kadin Kota Bogor sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia Pasal 29 ayat 15 yang menyatakan apabila calon ketua hanya satu dan memenuhi persyaratan maka pemilihan tetap berjalan.

“Sehingga Bu Dona sudah sah, dan kami sudah melaporkan hasilnya ke Ketua Caretaker Kadin Jawa Barat,” ujar Yus.

Sementara, Ketua Kadin Kota Bogor terpilih Maryati Dona Hasanah di tempat yang sama menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang sudah menyukseskan pelaksanaan Muskota VIII KADIN Kota Bogor.

“Mudah-mudahan amanah ini bisa saya laksanakan sebaik-baiknya. Saya bekerja tidak sendiri, sehingga saya minta suport dari teman-teman yang lain, makanya saya ajak teman-teman untuk membangun KADIN lebih baik lagi,” tutup Maryati Dona Hasanah.

Kini, Maryati Dona Hasanah telah mengantongi surat keputusan Dewan Pengurus KADIN Provinsi Jawa Barat dengan nomor: SKEP/08/DP/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025.

Yakni yang berisi tentang susunan dan komposisi personalia dewan kehormatan, dewan pertimbangan dan dewan pengurus KADIN Kota Bogor masa bakti 2025-2030, yang ditandatangani Ketua KADIN Jabar Agung Suryamal Sutisna.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here