Bogordaily.net – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung akhirnya mencapai titik akhir di meja hijau.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman berat kepada pria penyandang tunadaksa ini 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas perbuatannya yang dinyatakan terbukti mencabuli lebih dari satu korban.
“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan pada Selasa, 27 Mei 2025.
Tak hanya hukuman badan, Agus Buntung juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tak sanggup membayar, maka ia harus menjalani tambahan kurungan 3 bulan penjara.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Meski dinyatakan terbukti bersalah, vonis 10 tahun penjara ini masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Namun hakim menyatakan bahwa terdakwa tetap memenuhi unsur dalam dakwaan primer.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut Pasal 6 huruf C jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai dasar hukum jeratan terhadap terdakwa.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim. Dari sisi yang meringankan, usia Agus yang tergolong masih muda dan sikapnya yang kooperatif selama persidangan menjadi poin yang dipertimbangkan.
“Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar,” kata hakim.
Namun, sisi memberatkan jauh lebih dominan. Tindakan terdakwa menyebabkan luka psikologis mendalam pada para korban, bahkan memicu keresahan sosial yang cukup besar di lingkungan sekitar.
Kasus ini meninggalkan luka yang tak kasat mata. Para korban mengalami trauma yang mendalam, dan masyarakat merasa khawatir atas keamanan anak-anak dan perempuan di sekitar mereka.
Fakta bahwa pelaku adalah penyandang disabilitas tidak mengurangi bobot hukum atas perbuatannya.***