Saturday, 31 May 2025
HomeNasionalMau Balik Nama Motor Bekas? Mulai 5 Januari 2025 Biaya BBNKB Dihapus!

Mau Balik Nama Motor Bekas? Mulai 5 Januari 2025 Biaya BBNKB Dihapus!

Bogordaily.net – Kabar gembira buat kamu yang ingin beli motor bekas! Per 5 Januari 2025, pemerintah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Bermotor (BBNKB) untuk bekas.

Kebijakan ini jadi angin segar, terutama bagi masyarakat yang ingin punya pribadi dengan harga lebih ramah di kantong.

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama alias baru, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya yakni bekas tidak termasuk objek pajak BBNKB lagi.

Masih Ada Biaya Lain yang Harus Disiapkan

Meski bebas dari BBNKB, bukan berarti proses balik nama bekas ini sepenuhnya gratis.

Ada beberapa biaya lain yang tetap harus dibayar oleh pemilik baru , di antaranya:

  • Pajak Bermotor (PKB)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35.000 untuk motor
  • Penerbitan STNK: Rp 100.000
  • Penerbitan TNKB (plat nomor baru): Rp 60.000
  • Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk motor

Biaya-biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di lingkungan Polri.

Kenapa Balik Nama Penting?

Melakukan balik nama bukan cuma soal legalitas, tapi juga soal kenyamanan jangka panjang.

Dengan nama kamu tercantum di dokumen , proses bayar pajak, klaim asuransi, bahkan jual-beli di masa depan jadi lebih aman dan praktis.

Jadi, kalau kamu berencana beli motor bekas awal tahun depan, jangan ragu lagi.

Proses balik nama kini makin ringan di kantong dan tetap menjamin status kepemilikan kamu secara resmi!***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here