Bogordaily.net – Kabar gembira buat kamu yang ingin beli motor bekas! Per 5 Januari 2025, pemerintah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Kebijakan ini jadi angin segar, terutama bagi masyarakat yang ingin punya kendaraan pribadi dengan harga lebih ramah di kantong.
Kebijakan ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama alias kendaraan baru, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya yakni kendaraan bekas tidak termasuk objek pajak BBNKB lagi.
Masih Ada Biaya Lain yang Harus Disiapkan
Meski bebas dari BBNKB, bukan berarti proses balik nama kendaraan bekas ini sepenuhnya gratis.
Ada beberapa biaya lain yang tetap harus dibayar oleh pemilik baru kendaraan, di antaranya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35.000 untuk motor
- Penerbitan STNK: Rp 100.000
- Penerbitan TNKB (plat nomor baru): Rp 60.000
- Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk motor
Biaya-biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di lingkungan Polri.
Kenapa Balik Nama Penting?
Melakukan balik nama bukan cuma soal legalitas, tapi juga soal kenyamanan jangka panjang.
Dengan nama kamu tercantum di dokumen kendaraan, proses bayar pajak, klaim asuransi, bahkan jual-beli di masa depan jadi lebih aman dan praktis.
Jadi, kalau kamu berencana beli motor bekas awal tahun depan, jangan ragu lagi.
Proses balik nama kini makin ringan di kantong dan tetap menjamin status kepemilikan kendaraan kamu secara resmi!***