Friday, 30 May 2025
HomeNasionalMK Wajibkan Sekolah Gratis 9 Tahun, Termasuk SD dan SMP Swasta!

MK Wajibkan Sekolah Gratis 9 Tahun, Termasuk SD dan SMP Swasta!

Bogordaily.net – Kabar gembira buat orang tua di seluruh Indonesia! () resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, dari sampai   wajib atau dari negara. Dan bukan cuma yang negeri, sekolah swasta pun juga harus bebas biaya!

Keputusan ini diumumkan dalam sidang pengujian Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Selasa, 27 Mei 2025, di Jakarta.

Dalam perkara bernomor 3/PUU-XXII/2024 itu, menyatakan bahwa negara punya kewajiban penuh membiayai pendidikan dasar tanpa memungut sepeser pun dari masyarakat.

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab ke pihak swasta,” tegas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

membatalkan sebagian isi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Mereka menegaskan bahwa, biaya sekolah dasar harus gratis atau dijamin sepenuhnya oleh pemerintah pusat maupun daerah, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

Menurut , tanpa pembiayaan yang dijamin negara, hak anak-anak Indonesia untuk mendapat pendidikan bisa terganggu.

Padahal, menurut konstitusi, pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara dan wajib difasilitasi oleh negara.

“Negara harus hadir dan bertanggung jawab, tidak bisa menyerahkan semua beban ke pihak swasta,” lanjut Guntur.

Dengan putusan ini, masyarakat bisa berharap agar ke depannya tidak ada lagi pungutan di dan , bahkan jika sekolahnya swasta.

Negara wajib hadir untuk memastikan pendidikan dasar benar-benar gratis dan merata bagi seluruh anak bangsa.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here