Monday, 5 May 2025
HomeKota BogorPansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Pembahasan Raperda PPKLP

Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Pembahasan Raperda PPKLP

Bogordaily.net – Tim Panitia Khusus (Pansus) telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP).

Ketua tim Pansus , Nasya Kharisa Lestari, menyampaikan dengan sudah selesainya pembahasan pasal per pasal dan substansi isi Raperda, maka selanjutnya draft akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan evaluasi gubernur.

“Alhamdulillah kami telah selesai membahas dan tinggal menunggu ev-gub dan siap diparipurnakan,” kata Nasya, Senin 5 Mei 2025.

Nasya menjelaskan penyusunan sudah disesuaikan dengan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023. Sehingga didalam sudah mengatur pencegahan kekerasan yang dilakukan secara fisik, verbal, non-verbal dan melalui daring.

“Tentu kami ingin memastikan bahwa anak-anak kita, generasi kita di masa depan mendapatkan perlindungan yang maksimal dan bisa menimba ilmu dengan aman di lingkungan sekolah,” jelas Naysa.

Berdasarkan hasil pembahasan akhir, diketahui didalam terdapat 71 pasal yang mengatur kekerasan fisik, psikis perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan dan bentuk kekerasan lain yang diatur didalam perundang-undangan.

Di lokasi yang sama, anggota tim Pansus, Endah Purwanti, mengungkapkan bahwa latar belakang dibentuknya dikarenakan masih banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Ia mencatat, setidaknya ada 11 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang tahun 2023.

“Sehingga kami di berinisiatif untuk membuat aturan yang melahirkan rasa aman dan nyaman bagi semua orang yang ada di lingkungan pendidikan,” kata Endah.

Terakhir, Endah menekankan bahwa dengan hadirnya ini, maka Pemkot Bogor harus bisa membagi anggaran untuk pelaksanaan program dan aturan yang sudah dituangkan.

Karena di dalam Raperda tersebut terdapat ketentuan terkait pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang akan menjadi ujung tombak dalam penyelesaian kasus kekerasan di lingkungan sekolah.

“Jadi setiap aturan yang dibuat, didukung melalui anggaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here