Bogordaily.net – Sebanyak 77 botol minuman keras (miras) berhasil disita oleh Satpol PP Kabupaten Bogor di kawasan Lingkar GOR Stadion Pakansari, Cibinong, Kamis, 1 Mei 2025.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa, penyitaan puluhan botol miras itu dilakukan dalam kegiatan patroli dari pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB.
“Melaksanakan kegiatan patroli rutin di lingkar GOR Stadion Pakansari, serta menindak tegas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan diatas trotoar,” kata Anwar Anggana Jumat, 2 Mei 2025.
Kemudian, dalam pelaksanaan penertiban para PKL, Anwar menemukan sebanyak 77 botol miras yang dijual di salah satu lapak.
“Melakukan penyitaan barang kepada PKL yang masih berjualan di bahu jalan dan pedestrian, total minuman keras yang disita berjumlah 77 botol yang lokasinya di samping Tenis Indoor atau Motocross,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, sejumlah PKL saat ini masih membandel untuk berjualan di pedestrian yang sudah dilarang.
“Beberapa PKL masih saja melakukan pelanggaran-pelanggaran,” ungkap Anwar Anggana.(Albin Pandita)