Thursday, 8 May 2025
HomeKabupaten BogorPembunuh Ojol di Leuwiliang Bogor Diringkus Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Ojol di Leuwiliang Bogor Diringkus Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Bogordaily.net – Polisi berhasil meringkus RK pelaku terhadap ojek online () di wilayah Desa Cibeber, Kecamatan , Kabupaten Bogor, pada Rabu 7 Mei 2025. 

Dengan menggunakan baju tahanan, pelaku RK tak berkutik saat dihadirkan di Mapolres Bogor oleh aparat Kepolisian, usai tega melakukan terhadap RS.

Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila menjelaskan bahwa, pelaku RK awalnya sengaja memesan ojek online melalui aplikasi dari Bogor Kota menuju daerah .

“Korban RS mengantarkan pelaku dari titik jemput menuju titik lokasi pada saat akan sampai ke titik lokasi pelaku mengarahkan untuk memutar mencari lokasi yang sekiranya sepi dan tidak banyak lalu lalang masyarakat,” kata Kompol Rizka kepada wartawan, Rabu 7 Mei 2025.

Kemudian, pada saat di lokasi kejadian, pelaku secara keji menusukkan senjata tajam secara berkali kali di bagian dada dan punggung korban. 

“Di tkp pelaku yang sudah mempersiapkan senjata tajam berupa pisau itu menodongkan kepada korban dan menyampaikan ingin mengambil motornya,” jelasnya.

Namun, korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku menusukkan senjata tajam tersebut kepada korban. 

“Berdasarkan pemeriksaan fisik, 1 luka di pipi sebelah kanan, 3 tusukan di dada, dan 1 di bagian punggung, sehingga saat ditemukan bahwa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” ujar Kompol Rizka.

Lebih lanjut, mendapatkan laporan tersebut  Polsek dan Satreskrim Polres Bogor kurang dari 24 jam pelaku sudah berhasil diamankan di kontrakannya daerah Kecamatan Cibungbulang.

“Hasil merampas motor dan hp milik korban, motor dijual oleh pelaku di daerah tangerang seharga 4.2 juta kpd seseorang an J, dan saat ini yg bersangkutan msh pencarian,” tuturnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis dan pernah mendekam di penjara pada tahun 2022 dengan kasus pencurian hp di daerah tangerang.

“Atas perbuatanya, pelaku terkena pasal 340 dan 338 dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup,” ungkap Kompol Rizka.***

Albin Pandita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here