Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Jam Malam bagi pelajar yang telah diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terkendali bagi generasi muda, khususnya dalam mengurangi potensi kenakalan remaja dan tindakan kriminal di malam hari.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa komunikasi intens telah dilakukan dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, guna menyelaraskan kebijakan tersebut dengan kondisi dan kebutuhan lokal di Kabupaten Bogor.
“Kami sudah berkonsultasi dengan pak Gubernur via telpon jadi surat edaran himbauan tentunya kita berbangsa, bernegara kita mengikuti beberapa kebijakan kebijakan dari pemerintahan pusat maupun provinsi,” kata Rudy Susmanto, Kamis 29 Mei 2025.
Menurut Rudy, terkait pemberlakuan jam malam untuk para siswa dinilai positif, khususnya dalam mengurangi tingkat kerawanan dan kriminalitas pada malam hari.
“Terkait jam malam apabila itu menjadi suatu hal yang sangat positif kita pun akan mengikuti nya secara bersama, tetapi dengan catatan kita pun ingin bahagia rasa aman dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemkab Bogor tengah menggelar sejumlah kajian internal bersama berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), mulai dari unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, hingga perwakilan orang tua siswa dan lembaga pendidikan.
Namun, kata Rudy, pihaknya masih melakukan kajian dengan berbagai stakeholder untuk menentukan pemberlakukan jam malam tersebut agar dapat efektif
“Tapi pada saat kebijakan kebijakan tersebut menjadi sebuah produk hukum maka tentunya pemerintahan Kabupaten melaksanakan kajian kajian terlebih dahulu,” ungkap Rudy.
Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Jam Malam
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah merilis Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Surat edaran ini mengatur penerapan jam malam bagi peserta didik sebagai bagian dari program Generasi Panca Waluya, yang bertujuan membentuk karakter pelajar Jawa Barat yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (tanggap).
Kebijakan ini mengatur pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Namun demikian, terdapat sejumlah pengecualian yang diperbolehkan, seperti kegiatan sekolah resmi, acara keagamaan dan sosial, serta kondisi darurat dengan persetujuan orang tua atau wali.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dan penguatan karakter pelajar di Jawa Barat,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangan tertulis.
Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya peran serta pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jam malam.
Bupati dan Wali Kota diminta mengoordinasikan pelaksanaan di tingkat kecamatan hingga satuan pendidikan dasar, sementara Dinas Pendidikan Provinsi bertanggung jawab terhadap satuan pendidikan menengah dan khusus.
(Albin Pandita)