Friday, 2 May 2025
HomeNasionalPerpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama? Ini Solusi dan Syarat Balik Nama...

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama? Ini Solusi dan Syarat Balik Nama Motor

Bogordaily.net – Kini, proses perpanjang tanpa KTP pemilik lama tak lagi menjadi kendala besar bagi pemilik motor bekas.

Pemerintah memberikan kemudahan lewat kebijakan bebas biaya balik nama untuk kendaraan bekas, asalkan dilakukan prosedur balik nama secara resmi.

Perpanjang Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Jika kamu baru membeli motor bekas namun tidak memiliki akses ke KTP pemilik sebelumnya, jangan khawatir.

Cara paling tepat adalah dengan melakukan balik nama kendaraan.

Melalui proses ini, data kendaraan akan sepenuhnya atas nama kamu sebagai pemilik baru, sehingga ke depannya tak perlu lagi mengandalkan KTP pemilik sebelumnya untuk perpanjangan atau urusan pajak.

Syarat Balik Nama Motor Bekas

Agar proses balik nama berjalan lancar, pastikan kamu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • E-KTP pemilik baru
  • asli dan fotokopi
  • SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) atau notis pajak
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Bukti pembelian berupa kwitansi bermaterai sebagai tanda alih kepemilikan

Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Paragraf 3 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan saat pembelian kendaraan baru (penyerahan pertama).

Artinya, untuk kendaraan bekas, BBNKB tidak lagi dikenakan, sehingga kamu bisa melakukan balik nama secara gratis.

Biaya yang Tetap Harus Dibayar Saat Perpanjang

Meski biaya balik nama motor bekas gratis, ada beberapa komponen biaya lain yang masih perlu dibayar saat perpanjang , di antaranya:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Besarnya tergantung dari jenis dan tahun kendaraan. Jika terlambat, dikenakan denda.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35.000 untuk motor, plus denda jika ada keterlambatan.
  • Biaya penerbitan : Rp 100.000 untuk sepeda motor.
  • Biaya penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 60.000 untuk sepeda motor.
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk sepeda motor.

Dengan mengikuti prosedur balik nama, kamu tak perlu lagi repot mengurus perpanjang dengan KTP pemilik lama. Jadi, segera balik nama motormu agar lebih aman dan legal!.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here